Categories: MARKET

BEI Sebut Perlu Pembuktian Dugaan Kejahatan Pasar Modal Pada Saham IPO

Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai, perlu pembuktian untuk bisa menyatakan fenomena rontoknya saham-saham yang baru saja tercatat di papan perdagangan sebagai salah satu indikasi terjadi kejahatan pasar modal.

Hal itu disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Rabu (8/3/2023).

“Nggak, untuk mencapai kesimpulan (Red-Kejahatan Pasar Modal) itu relatif panjang,” kata dia menanggapi pernyataan Ketua BPKN RI.

Sebelumnya, dalam siaran persnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim menyoroti pencatatan saham baru alias IPO di BEI yang kualitasnya berkurang sehingga beberapa saham baru justru ambles ke level terendah padahal baru tercatat di papan perdagangan.

“Saya melihat adanya Indikasi kejahatan pasar modal yang berpotensi merugikan masyarakat ” terang Rizal.

Rizal menyebut istilah kejahatan kerah putih dan kejahatan korporasi, kejahatan pasar modal dalam bentuk manipulasi harga saham dan ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya pasal 91 dan 92.

Pada Pasal 91 disebutkan, bahwa setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek.

Indikasi tersebut jika memang benar terjadi tentu akan menjadi batu sandungan terhadap upaya self regulatory organization  yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk mempromosikan pasar modal sebagai wadah investasi yang menguntungkan.

Related Post

Ini tentu menjadi ujian juga terhadap kredibilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wasit pasar modal.

Untuk itu, Rizal E. Halim meminta BEI dan OJK meningkatkan penegakan aturan hukum sehingga pihak-pihak yang bermain dalam hal transaksi semu yang menyebabkan saham ‘digoreng’ bisa diberi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/3/8/bei-sebut-perlu-pembuktian-dugaan-kejahatan-pasar-modal-pada-saham-ipo/

Yulia Vera

Recent Posts

Ditutup di Level 7.743, IHSG Akhir Pekan Berakhir Melemah -2,05 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

17 mins ago

Ditutup di Level 7.743, IHSG Akhir Pekan Berakhir Melemah -2,05 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

17 mins ago

Percepat Transisi Energi, ADB Beri Pinjaman Indonesia US$500 Juta

Beritamu.co.id - Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$$500 juta.…

49 mins ago

Paradise Indonesia Manfaatkan Tren Pertumbuhan Wisata untuk Dorong Kinerja di Semester II 2024

Beritamu.co.id — PT Indonesian Paradise Property Tbk (IDX: INPP), yang dikenal dengan properti-properti ikoniknya di…

1 hour ago

BCA Ajak 92 Pelaku UMKM Ikuti Program Workshop Sertifikasi Halal UMKM 2024 di Medan

Beritamu.co.id - Sebagai wujud nyata atas dukungan BCA terhadap kemajuan UMKM Indonesia, PT Bank…

3 hours ago

Indeks Nikkei Melonjak 1,53 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, melonjak 568,58 poin, atau…

3 hours ago