Categories: MARKET

Pembuatan Sertifikat TKDN Gratis, Kemenperin Ingatkan Industri Kecil Miliki Akun SIINas

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian terus aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil.

Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan sertifikasi TKDN industri kecil (TKDN IK), sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN untuk Industri Kecil di Bekasi, Jawa Barat.

Kegiatan yang bersifat hybrid tersebut, dihadiri sebanyak 300 pelaku IKM yang berasal dari Kota Bekasi dan sekitarnya secara luring.

Adapun peserta yang mengikuti secara daring meliputi perwakilan dari Dinas Perindustrian Provinsi/Kabupaten/Kota di Pulau Jawa, Bali dan Kalimantan serta pelaku IKM binaan di daerah tersebut.

“Untuk lebih meningkatkan kinerja sektor industri, harus didukung dengan upaya memperkuat kualitas produk dalam negeri, serta menyusun instrumen pengamanan dalam bentuk regulasi agar produk dalam negeri dapat menguasai pasar dan memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Menurut Reni, bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil antara lain adalah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan amanat Permenperin 46/2022.

“Kemudahan dalam memperoleh sertifikat TKDN-IK yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN,” tuturnya.

Saat ini, pelaku industri kecil dapat melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan.

Pengajuan pendaftaran untuk memperoleh sertifikat TKDN-IK tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Oleh karena itu, industri kecil yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK, wajib memiliki akun SIINas,” tegas Reni.

Penerbitan sertifikat TKDN IK ini tidak dipungut biaya alias gratis. “Tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja,” ungkap Reni.

Related Post

Sertifikat TKDN IK ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun serta dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu dua tahun.

Lajut Reni, kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah serta BUMD dan BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri dan sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Kebijakan P3DN juga diharapkan akan membangkitkan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mencintai dan bangga menggunakan produk dalam negeri,” imbuhnya.

Keberpihakan Pemerintah pada produk dalam negeri, utamanya yang dihasilkan oleh UMKM dan IKM, terlihat dari beberapa kebijakan yang telah diterbitkan seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut menegaskan perlunya merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Inpres 2/2022 juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan Koperasi pada e-Katalog nasional, sektoral dan lokal.

“Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan realisasi belanja barang/jasa pemerintah untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri melalu Belanja Langsung Pengadaan LKPP atau yang dikenal dengan Bela Pengadaan,” imbuhnya.

Dirjen IKMA juga menyampaikan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri mengamanatkan kepada Pemerintah untuk wajib menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.

“Tentunya produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 40% akan menjadi pahlawan negeri ini. Dengan upaya ini, ke depannya kami harapkan akan semakin banyak produk dalam negeri yang dapat memenuhi kebutuhan pengadaan pemerintah dan badan usaha,” papar Reni.

 


https://pasardana.id/news/2023/2/28/pembuatan-sertifikat-tkdn-gratis-kemenperin-ingatkan-industri-kecil-miliki-akun-siinas/

Yulia Vera

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

19 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

3 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago