Categories: MARKET

Peringkat Efek WSKT Terancam ‘Gagal Bayar’

Beritamu.co.idLembaga pemeringkat efek Pefindo   menurunkan peringkat PT Waskita Karya  Tbk (IDX:WSKT) dan Obligasi Berkelanjutan (PUB) III dan PUB IV menjadi idCCC dari idBBB- pada Januari 2023. Prospek untuk peringkat perusahaan tetap pada CreditWatch dengan Implikasi Negatif.

Tindakan ini mencerminkan ketidakmampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi PUB III Tahap IV seri B yang jatuh tempo pada 16 Februari 2023.

Dalam keterangan Pefindo, Jumat(17/2/2023) bahwa peringkat baru ini berlaku sejak 16 Februari hingga 16 Mei 2023.

Dalam laporan itu disebutan WSKT telah menjadwalkan rapat umum pemegang obligasi (RUPO) pada tanggal 16-17 Februari 2023 untuk Obligasi PUB III dan Obligasi PUB IV,  yang salah satu agendanya adalah meminta persetujuan untuk perubahan jadwal pembayaran pokok dan kupon obligasi tersebut.

Namun, Peringkat dapat diturunkan jika WSKT tidak mendapatkan persetujuan RUPO untuk melakukan perubahan atas jadwal pembayaran pokok dan kupon obligasi. 

Related Post

Bila itu terjadi maka peringkat efek WSKT turun menjadi idSD atau selective default.

 Selain kupon Obligasi PUB III yang telah jatuh tempo, WSKT juga menghadapi kewajiban pelunasan pokok PUB III Tahap II Seri B senilai Rp2,3 triliun yang akan jatuh tempo pada 23 Februari 2023.

Pada saat yang sama, kami menetapkan peringkat untuk obligasi III dan obligasi IV di idAAA(gg) serta Sukuk Mudharabah I di idAAA(sy)(gg), di mana peringkat ini mencerminkan penjaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali dari pemerintah Indonesia atas obligasi III.


https://pasardana.id/news/2023/2/17/peringkat-efek-wskt-terancam-gagal-bayar/

Yulia Vera

Recent Posts

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

26 mins ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

2 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

3 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

5 hours ago

Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan

Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…

6 hours ago

Indeks Kospi Naik 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…

7 hours ago