Categories: MARKET

Tidak Mau Repot, Mendag Batalkan Syarat Beli Migor MinyaKita Pakai KTP

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa pasokan minyak goreng merek MinyakKita akan ditambah menjadi 450.000 ton menjelang datangnya bulan suci ramadhan yang tinggal 1 bulan lagi. Sementara untuk pembelian minyak goreng ini hanya difokuskan ke pasar tradisional.

“MinyaKita kita cek lagi, enggak boleh dijual online. Kita suruh jual di pasar,” tegas Mendag, di Bekasi, Jumat lalu.
 
Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan minyak tersebut tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya pembelian Minyakita dibatasi 2 liter per orang.

“Enggak [jadi]. Sekarang saya tambahin saja dua liter. Abis itu dipasang [imbauan] di tiap pasar nanti pembeli hanya [boleh beli] dua liter atau dua botol,” katanya.

Ketua Umum Partai PAN itu menyebut pembelian Minyakita menggunakan KTP hanya akan menambah kerepotan. “Repot, repot. Dipasang itu saja (himbauan beli 2 liter) sudah cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, Zulhas berencana menerapkan kepada masyarakat untuk pembelian Minyakita harus menunjukkan KTP. Kemudian, pembelian minyak goreng curah itu akan dibatasi 10 liter.

Related Post

“Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata dia.

Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga. Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.


https://pasardana.id/news/2023/2/13/tidak-mau-repot-mendag-batalkan-syarat-beli-migor-minyakita-pakai-ktp/

Yulia Vera

Recent Posts

Kontribusi Pertamina Demi Memperkuat Ekonomi Nasional, Sumbang Rp225,6 Triliun Buat Negara

Beritamu.co.id – PT Pertamina (Persero) menjadi penyumbang deviden terbesar untuk Danantara sekaligus BUMN kontributor…

3 hours ago

Luncurkan Aturan Baru. Kemenperin Buat Kebijakan TKDN Lebih Sederhana

Beritamu.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan aturan baru lewat Permenperin Nomor 35 Tahun 2025…

4 hours ago

IRSX Dirikan Entitas Anak Baru di Bidang Optimalisasi Artificial Intelegent pada Bisnis Film Production dan Digital Twins

Beritamu.co.id - PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IDX: IRSX) (Perseroan) menyampaikan Laporan Informasi atau…

8 hours ago

Andalkan Penjualan Melalui KPR, Graha Mitra Tegaskan Ketepatan Proses dan Implementasi GCG

Beritamu.co.id - PT Graha Mitra Asia Tbk (IDX: RELF) memperkuat reputasinya di sektor properti…

9 hours ago

Bongkar Rahasia Investasi! OJK Peringatkan Mahasiswa Universitas Mulawarman Jangan Jadi Korban ‘Ikut-Ikutan’

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni Bursa Efek Indonesia…

10 hours ago

Ditutup ke Level 7.747, IHSG Kamis Menguat 0,64 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (11/9/2025) berhasil…

11 hours ago