Categories: MARKET

Pengadilan Singapura Sebut BYAN Langgar Perjanjian Pasokan Batu Bara

Beritamu.co.id-  Singapore Court Of Appeal atau Mahkamah Agung Singapura memutuskan PT Bayan Resources Tbk (IDX: BYAN) harus membayar ganti rugi senilai 1.000 Dolar Singapura kepada BCBC Singapore Pte Ltd.

Dalam petitum Mahkamah Agung Singapura tertanggal 10 Februari 2023 bahwa BYAN melanggar kewajiban pasokan batu bara berdasarkan perjanjian usaha patungan antara BYAN dan BCBC Singapore.

“BCBC Singapore tidak menderita kerugian yang berarti, maka konsekuensinya, BCBC Singapore diberikan ganti rugi dengan nilai sebesar 1.000 Dolar Singapore,” tulis manajemen BYAN dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Namun demikian, secara keseluruhan, Mahkamah Agung Singapura menolak banding yang diajukan BCBC Singapore atas putusan akhir  SICC (Singapore International Commercial Court yang menolak tuntutan mitra BYAN itu atas pengembalian pengeluarannya untuk investasi patungan pada PT Kaltim Supercoal.

Selanjutnya, Mahkamah Agung berpendapat, BYAN berhak mengambil langkah – langkah untuk membubarkan Kaltim Supercoal, ketika gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham yang dimilikinya dengan BYAN.

Sebaliknya, BCBC Singapore tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkan pada perusahaan patungan itu.

Sementara itu, BYAN menilai putusan Mahkamah Agung Singapore tersebut baik bagi perseroan yang telah menjalani perkara sejak 2012.

Related Post

Selanjutnya, BYAN akan melayangkan tagihan atas biaya dan kerugian dideritanya kepada BCBC Singapore dan Australia.

 

 

 

 


https://pasardana.id/news/2023/2/13/pengadilan-singapura-sebut-byan-langgar-perjanjian-pasokan-batu-bara/

Yulia Vera

Recent Posts

Kawan Lama Group dan Sinar Mas Land Gandeng ARTOTEL Group Resmikan Hotel Butik Pertama di Area Timur Jakarta & Bogor

Beritamu.co.id - ARTOTEL Living World Kota Wisata – Cibubur, hotel butik yang mengusung konsep seni…

16 mins ago

PICO Informasikan Penjualan Aset kepada PT. Multi Makmur lndah lndustri senilai Rp17.8 Miliar

Beritamu.co.id – PT Pelangi Indah Canindo Tbk (IDX: PICO) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…

1 hour ago

Naik 9,8 Persen, Anggaran Pendidikan Tahun 2026 jadi Rp757,8 Triliun

Beritamu.co.id - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan anggaran pendidikan di 2026. Nilainya mencapai Rp757,8 triliun. Angka tersebut…

2 hours ago

Mochamad Bhadaiwi Kembali Tambah Investasi Sahamnya di SOLA

Beritamu.co.id - Mochamad Bhadaiwi selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Xolare RCR Energy…

3 hours ago

Indonesia Tahan Banting! BI Pangkas Bunga, DBS Bocorkan Prospek Ekonomi 2025

Beritamu.co.id - Bersamaan dengan keputusan Bank Indonesia yang memangkas suku bunga menjadi 5 persen dalam Rapat…

3 hours ago

ELSA Informasikan Peningkatan Nominal Plafon Fasilitas Kredit Perseroan di Bank BNI menjadi USD70 Juta

Beritamu.co.id - PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) (Perseroan) menyampaikan perihal Transaksi Material berupa peningkatan…

4 hours ago