Categories: MARKET

Awal Tahun 2023, Maximus Insurance Bayarkan Klaim Alat Berat Senilai Rp2,3 Miliar

Beritamu.co.id – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) (IDX: ASMI) mengawali tahun 2023 dengan melakukan beberapa pembayaran klaim, salah satunya kepada PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) bertempat di Warung Buncit, Jakarta Selatan (27/01).

Jemmy Atmadja selaku Direktur Utama Maximus Insurance hadir bertemu langsung dengan nasabah, didampingi oleh Vice President MDA Broker & Consulting, Andriansyah.

Dalam kesempatan tersebut, Jemmy menjelaskan kepada pihak SDI untuk tidak perlu khawatir untuk setiap proses klaim yang terjadi pada asuransi umum, karena adanya pihak reinsurance yang berperan untuk mem-back up risiko yang terjadi di industri asuransi.

Selain itu, juga dijelaskan terkait pentingnya kerjasama dari pihak Nasabah dalam hal pengajuan klaim terutama dalam mengumpulkan dokumentasi klaim untuk mempermudah baik pihak asuransi maupun pihak adjuster dalam melakukan penilaian atas nilai klaim yang disetujui agar proses klaim dari setiap lini bisnis dapat cepat diselesaikan.

“Maximus Insurance akan senantiasa menjaga komitmen layanan kepada para nasabah, salah satunya dengan pembayaran klaim. Semoga pembayaran klaim yang kami lakukan dapat segera memulihkan kerugian yang dialami nasabah dan membantu proses recovery untuk proyek nasabah setelah kejadian yang menimpa. Terima kasih kepada PT Serba Dinamik Indonesia atas kepercayaannya kepada kami dan juga kami sampaikan terima kasih kepada MDA Broker Insurance & Consulting yang telah menjadi rekan bisnis kami,” ujar Jemmy seperti dilansir dalam siaran pers, Selasa (31/1).

Related Post

Asal tahu saja, Maximus Insurance sebagai salah satu asuransi umum di  Indonesia menawarkan beragam produk asuransi sesuai dengan kebutuhan nasabah, termasuk salah satunya produk asuransi machinery breakdown, dimana produk asuransi ini memberikan manfaat atas kerugian atau kerusakan pada obyek pertanggungan berupa mesin-mesin, peralatan elektronik, dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga.

Seperti halnya kejadian tak terduga yang menimpa pada salah satu Generator Breakdown milik PT Serba Dinamik  Indonesia (SDI) yang menimpa Powerhouse PT Pertamina Tabalong, Tanjung Selatan – Kalimantan pada pertengahan tahun 2022 lalu.  

“Kami bersyukur bahwa kami telah mengalihkan risiko kerusakan kepada pihak Asuransi dalam hal ini Maximus Insurance, melalui broker MDA, sehingga kami tidak mengalami kerugian financial, yang berarti karena kami mendapatkan penggantian sesuai dengan apa yang kami alami. Apresiasi kami kepada Maximus Insurance atas proses pembayaran klaim kami senilai Rp 2.338.757.500,- telah dibayarkan dan prosesnya pun cukup smooth,” ujar Hardiyan Wibisono selaku GM Accounting PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).


https://pasardana.id/news/2023/1/31/awal-tahun-2023-maximus-insurance-bayarkan-klaim-alat-berat-senilai-rp2-3-miliar/

Yulia Vera

Recent Posts

Harga Minyak Dunia Naik Dipicu Kesepakatan Tarif AS-Tiongkok

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Selasa (13/5/2025) dipicu tercapainya kesepakatan tarif antara…

14 mins ago

ASDP Klaim Digitalisasi Layanan Berikan Efek Signifikan Pada Momen Libur Waisak

Beritamu.co.id - Momen libur panjang Hari Raya Waisak 2025, yakni pada 9-12 Mei 2025…

5 hours ago

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

2 days ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

4 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

4 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

4 days ago