Beritamu.co.id – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (IDX: GOTO) untuk keempat kalinya menunda pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Pertama kali, GOTO mengumumkan akan menggelar RUSPLB pada tanggal 13 Desember 2022. Bagi pemodal yang ingin hadir wajib tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) di penutupan perdagangan bursa tanggal 18 November 2022.
Namun, GOTO menunda RUPSLB ke tanggal 31 Januari 2023. Dampaknya, DPS yang dapat hadir juga diganti menjadi penutupan bursa tanggal 6 Januari 2023.
Berulang, GOTO kembali menunda RUPSLB tadi, ke tanggal 21 Februari 2023. Berimbas pada perubahan DPS ke penutupan perdagangan bursa tanggal 27 Januari 2023.
Terbaru, GOTO untuk keempat kali menunda pelaksanaan RUPSLB menjadi 2 Maret 2023. Sehingga bagi pemodal yang ingin ikut RUPSLB itu wajib tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan bursa tanggal 7 Februari 2023.
Sebelumnya, manajemen GOTO menyatakan, pemegang saham yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengusulkan mata acara RUPSLB.
Terlebih, usulan tersebut hanya akan dimasukkan ke dalam mata acara RUPSLB jika memenuhi persyaratan dalam Pasal 12 ayat 18 Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 16 POJK 15/2020 dan usulan agenda tersebut sudah diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 hari kalender sebelum tanggal pemanggilan RUPSLB.
https://pasardana.id/news/2023/1/27/goto-tunda-rupslb-lagi/
Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…
Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…
Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…