Categories: MARKET

BEI Kaji Harga Batas Bawah Saham Pemantauan Khusus Sampai Rp1

Beritamu.co.id –  Bursa Efek Indonesia (BEI) segera meluncurkan papan pemantauan khusus hybrid dengan metode perdagangan periodic call auction untuk saham-saham tidak likuid dan Continous Auction.

Salah satu kriteria metode perdagangan untuk saham-saham anggota papan pemantauan khusus yang menarik perhatian yakni batas bawah harga dapat menyentuh Rp1 per lembar saham.

Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy bahwa penerapan papan pemantauan khusus tengah dalam tahap pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kita harapkan tahun ini,” kata dia kepada media, di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Irvan bilang, papan pemantauan khusus hybrid guna membiasakan pelaku pasar dengan metode call Auction.

“Nanti bertahap, tapi tahap awal hybrid ada preodic call option dan continious auction. Nah, untuk yang preodic call auction hanya ada 2 sesi matching harganya dengan tujuan monitoring lebih efektif,” jelas Irvan.

Ia juga bilang, penerapan batas bawah harga saham papan pemantauan khusus dapat menyentuh Rp1 akan diberlakukan pada tahap berikutnya.

“Kalau yang tahap awal belum. Masih diskusi,” kata dia.

Sementara itu, dalam bahan paparan BEI terkait rancangan papan pemantaun khusus bursa, terdapat dua metode perdagangan.

Rinciannya, bagi saham-saham yang diperdagangkan dengan metode continious auction maka batasan harga terendahnya Rp50 dengan memberlakukan auto rejection 10 persen.

Related Post

Sedangkan untuk saham-saham dengan metode perdagangan call auction maka batas bawah harga saham Rp1 per lembar.

Untuk saham-saham tersebut, terdapat 2 metode auto rejection.

Pertama, untuk saham dengan harga Rp1 – Rp10 per lembar maka batas Auto Rejection Rp1.

Bagi saham-saham dengan harga lebih dari Rp10 maka auto rejection 10 persen.

Untuk diketahui, continuous auction dimana kuotasi bid dan ask match secara real time.

Sedangkan  pada call auction, kuotasi bid dan ask akan match pada jam tertentu, kemudian harga saham akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.

 


https://pasardana.id/news/2023/1/27/bei-kaji-harga-batas-bawah-saham-pemantauan-khusus-sampai-rp1/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

3 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

5 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

9 hours ago