Categories: MARKET

Pemerintah Tengah Menyiapkan Aturan Untuk Eksportir Wajib Simpan DHE 3 Bulan

Beritamu.co.id – Pemerintah sedang membahas rencana untuk mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negara selama tiga bulan. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kata dia, pemerintah sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan jangka waktu penyimpanan DHE tersebut dikabarkan akan tertuang dalam revisi terbaru PP terkait DHE.

“Jadi kami bahas sekitar tiga bulan, kami sedang bahas juga dengan Bank Indonesia (BI) dan lainnya,” kata Airlangga

Menurutnya, pemerintah berencana menerapkan aturan terbaru mengenai jangka waktu penyimpanan DHE di dalam negeri pada semester I 2023. “Sedang disusun prakarsanya. Insya Allah (semester I 2023),” ujarnya.

Saat ini, kata Airlangga, di tengah ketidakpastian global, pemerintah perlu mengamankan DHE karena banyak negara yang berebut likuiditas dolar AS.

Terlebih, Indonesia telah menikmati pertumbuhan ekspor dan surplus neraca perdagangan selama 31 bulan terakhir. Peningkatan ekspor tersebut seharusnya sejalan dengan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Related Post

“Kita harus mengelola bagaimana kebutuhan devisa asing itu tersedia di dalam negeri,” ujar Airlangga.

Kondisi ekonomi global, kata Airlangga, juga memperlihatkan risiko pelarian arus modal (capital flight) karena kebijakan peningkatan suku bunga negara-negara maju.

Oleh karena itu, Indonesia berupaya untuk menjaga ketersediaan devisa atau likuiditas mata uang asing di dalam negeri agar menjaga keseimbangan permintaan dan ketersediaan valas sehingga stabilitas nilai tukar rupiah tetap terjaga.

“AS terus meningkatkan tingkat suku bunga, kita mengkhawatirkan terjadi capital flight,” tandas Airlangga.


https://pasardana.id/news/2023/1/26/pemerintah-tengah-menyiapkan-aturan-untuk-eksportir-wajib-simpan-dhe-3-bulan/

Yulia Vera

Recent Posts

Ditutup ke Level 7.195, IHSG Selasa Berhasil Menguat 0,86 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (19/11/2024) berhasil…

40 mins ago

Indodana Fintech Dorong Generasi Muda di Bali Untuk Jadi Cerdas Finansial

Beritamu.co.id - Di era transformasi digital, pemahaman masyarakat terhadap keuangan semakin penting, terutama di…

1 hour ago

Gerbangmas Tunggal Sejahtera Lakukan Transaksi Pengalihan 4,63% Saham FREN

Beritamu.co.id - PT Gerbangmas Tunggal Sejahtera selaku pemegang saham PT Smartfren Telecom Tbk (IDX:…

2 hours ago

Indeks Nikkei Naik 0.51 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Nikkei 225 di Bursa Efek Tokyo, Jepang, naik 193,58 poin, atau…

3 hours ago

BEI Perkuat Ekosistem Reksa Dana Melalui Pembaruan Peraturan Nomor I-C

Beritamu.co.id - Perkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui regulasi yang lebih…

3 hours ago

Indeks Kospi Naik 0,12 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 2,88 poin,…

4 hours ago