Beritamu.co.id – PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia atau Indonesia SIPF terus mengupayakan untuk dapat memperluas cakupan perlindungan yang dapat diberikan, dengan menjalin komunikasi dan koordinasi yang cukup erat dengan OJK untuk membahas usulan perubahan ketentuan DPP (Dana Perlindungan Pemodal) dan Penyelenggara DPP (PDPP), serta terkait kesiapan potensi sebagai Administrator Dana Kompensasi Kerugian Investor (DKKI).
Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, dua hal itu menjadi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2023, selain menindak lanjut Hasil Kajian Penerapan Prinsip Syariah dalam Pengelolaan dan Distribusi DPP.
“Tahun ini kami juga akan menindak lanjuti Studi Kelayakan Pengembangan Sistem Klaim Online (e-claim); dan Pelaksanaan Simulasi Penanganan Klaim,” kata Narotama Aryanto kepada media, Kamis (19/1/2023).
Ia bilang, program kerja strategis tersebut merupakan penggambaran dari tujuan Indonesia SIPF yang senantiasa berupaya untuk terus meningkatkan layanan kepada pemangku kepentingan dan juga meningkatkan cakupan perlindungan yang bisa diberikan kepada industri pasar modal.
“Program ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Pasar Modal Indonesia,” tutur dia.
Sementara itu, lanjut dia, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir Desember 2022 mencapai Rp6.523 triliun, atau naik 20,22 persen sepanjang tahun 2022.
“Hal ini disebabkan salah satunya oleh peningkatan jumlah investor pasar modal yang cukup signifikan. Selain itu, peningkatan jumlah aset investor juga sejalan dengan pencapaian kinerja IHSG selama tahun 2022,” papar dia.
Selanjutnya, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis menyampaikan, nilai DPP yang dihimpun hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp262,93 miliar, atau tumbuh 11,49 persen sepanjang tahun 2022.
“Pertumbuhan DPP selama tahun 2022 sebagian besar berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP. Pertumbuhan nilai DPP akan terus diupayakan oleh Indonesia SIPF untuk bisa memberikan perlindungan yang optimal kepada investor pasar modal,” pungkas Mariska.
https://pasardana.id/news/2023/1/19/indonesia-sipf-kaji-terapkan-e-claim-dana-perlindungan-pemodal/
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…