Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus bayar pajak 35 persen, nilai itu naik dari sebelumnya 30 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh.
“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai kurang lebih Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah mengingatkan, semakin tinggi penghasilan yang didapat maka tarif pajaknya semakin besar.
Hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.
Seiring terbitnya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.
“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2023/1/5/sri-mulyani-naikan-pajak-orang-kaya-jadi-35-persen-per-tahun/
Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…
Beritamu.co.id - Edwin Cheah Yew Hong selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di BEI selama periode tanggal 01 - 04 September…
Beritamu.co.id – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (IDX: PNBS) menyampaikan telah memperoleh peringkat…
Beritamu.co.id - Rika Juniaty Tanzil selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX: MDIY)…
Beritamu.co.id - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM) menyampaikan perubahan anggota Dewan Komisaris…