Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, orang kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun harus bayar pajak 35 persen, nilai itu naik dari sebelumnya 30 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Aturan itu mengganti UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sri Mulyani mengatakan, aturan tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang PPh.
“Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai kurang lebih Rp 1,75 miliar setahun! Besar ya. Adil bukan?” tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis (5/1/2023).
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah telah mengingatkan, semakin tinggi penghasilan yang didapat maka tarif pajaknya semakin besar.
Hal ini dilakukan demi menjunjung asas keadilan.
Seiring terbitnya UU HPP, memang terjadi perubahan lapisan penghasilan yang terkena tarif PPh, dari sebelumnya hanya 4 lapisan menjadi 5 lapisan.
Namun, perubahan lapisan itu tidak mengubah besaran pungutan pajak bagi orang pribadi dengan gaji hingga Rp 5 juta per bulan.
“Untuk gaji 5 juta tidak ada perubahan aturan pajak,” tegasnya.
https://pasardana.id/news/2023/1/5/sri-mulyani-naikan-pajak-orang-kaya-jadi-35-persen-per-tahun/
Beritamu.co.id - Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup turun -1,29%…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, tren pelemahan harga Surat Utang…
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, Indeks berjangka S&P 500 hampir datar…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (14/11), IHSG ditutup melemah…
Beritamu.co.id - Hadi Suhermin selaku Direktur Utama dan juga Pengendali PT Sarana Mitra Luas…
Beritamu.co.id - Industri kreatif merupakan salah satu sektor usaha yang cukup banyak digeluti oleh…