Beritamu.co.id – Kenaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) pada periode 1 Januari – 31 Maret 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi, dipastikan tidak terjadi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, alasan tarif listrik tidak naik di triwulan I-2023 karena untuk mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, juga mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment.
“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I-2023 untuk pelanggan non-subsidi mengacu pada tarif triwulan IV-2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Dadan Kusdiana dalam keterangan resminya, dilansir Minggu (1/1/2023).
Dia juga menyebutkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lain juga tidak mengalami perubahan.
Sebanyak 25 golongan pelanggan itu tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, dan industri kecil.
Meski begitu, kata Dadan, tarif tenaga listrik dimungkinkan mengalami perubahan atau kenaikan dengan melihat perkembangan kurs Rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, harga patokan batu bara (HPB), dan kondisi terkini masyarakat.
Dia mengatakan, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) agar berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentu memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat,” tambah Dadan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan realisasi indikator makro-ekonomi, seperti perkembangan kurs rupiah, ICP, hingga inflasi yang dihitung secara tiga bulanan, akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Periode triwulan I-2023 menggunakan realisasi Agustus-Oktober 2022.
Adapun realisasi parameter ekonomi makro rata-rata pada periode Agustus-Oktober 2022 ialah kurs sebesar Rp15.079,96 per USD, ICP sebesar USD89,78 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28 persen, dan HPB sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO batu bara USD70 per ton).
Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, kata Dadan, seharusnya ada penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I-2023 atau mengalami penaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV-2022.
Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat.
https://pasardana.id/news/2023/1/2/jaga-daya-beli-masyarakat-tarif-listrik-triwulan-i-2023-tidak-naik/
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…