Categories: MARKET

Peraturan Ekspor Terbaru Berlaku 1 Januari 2023

Beritamu.co.id – Pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.

Salah satunya melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, PMK 155/PMK.04/2022 adalah penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya yang telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, ini adalah salah satu langkah kami dalam upaya mendukung percepatan ekosistem logistik nasional,” ungkap Nirwala sebagaimana rilisnya, Rabu (28/12/2022).

PMK ini mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu, ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, menegaskan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

Related Post

Nirwala mengimbau, bahwa PMK ini akan berlaku sejak 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.

“Kami berharap, dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.


https://pasardana.id/news/2022/12/28/peraturan-ekspor-terbaru-berlaku-1-januari-2023/

Yulia Vera

Recent Posts

Andri Hutama Putra Kembali Kurangi Investasi Sahamnya di CYBR

Beritamu.co.id - Andri Hutama Putra selaku Komisaris PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR) telah…

10 mins ago

Investasi, PT PIMSF Pulogadung ‘Koleksi’ 25,49% GPSO Diharga Rp 59 per Saham

Beritamu.co.id - PT PIMSF Pulogadung telah melakukan transaksi Pembelian sebanyak 170.000.000 lembar saham PT…

1 hour ago

Riset: Industri Kripto Berpotensi Ciptakan 1,22 Juta Lapangan Kerja di Indonesia

Beritamu.co.id — Studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas…

2 hours ago

Divestasi, Noel Aelyo Laras Kusuma Negara Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di DRMA

Beritamu.co.id - Noel Aelyo Laras Kusuma Negara selaku Komisaris PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

2 hours ago

Rudi Reksa Sutantra Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di ATLA

Beritamu.co.id - Rudi Reksa Sutantra selaku pemegang saham pengendali PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk…

3 hours ago

PEFINDO: Tren Penerbitan Surat Utang Korporasi Diproyeksi Terus Berlanjut

Beritamu.co.id - Tren penerbitan Surat Utang Korporasi diproyeksikan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025…

4 hours ago