Beritamu.co.id – Investor mulai dapat menarik kembali penawaran jual atau beli yang telah dicantumkan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan sejak tanggal 28 Desember 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00096/BEI/12- 2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
Menurur Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI), Irvan Susandy, bahwa kebijakan itu menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pra pembukaan dan pra penutupan.
“Jadi perubahan market order FAK (Fill and Kill) di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa me-withdrawl order-nya, dimana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi itu,” jelas dia kepada media, Rabu (28/12/2022).
Dia juga menegaskan, bahwa peraturan baru itu tidak serta merta mengembalikan peraturan perdagangan ke masa normal atau sebelum pandemi Covid-19.
Sehingga, jam perdagangan tetap berlaku seperti masa pandemi.
“Pengembalian jam perdagangan ke peraturan normal masih dalam pembahasan dengan otoritas terkait (red-OJK),” kata dia.
https://pasardana.id/news/2022/12/28/investor-dapat-batalkan-penawaran-jual-beli-pada-pra-pembukaan-dan-pra-penutupan/
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…
Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…