Beritamu.co.id- Pemerintah diminta untuk segera menumpas praktek mafia tambang yang mulai marak saat ini guna menjaga iklim investasi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengajak pemerintah, investor, dan para pelaku bisnis tambang waspada terhadap maraknya mafia pertambangan. Salah satunya terkait keberadaan mafia tambang yang menggunakan modus proses hukum, sehingga terlihat legal. Model itu dikenal dengan istilah hostile take over atau akui sisi paksa.
”Itulah upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal. Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian,” papar dia dalam diskusi ”Beking Aparat di Balik Mafia Tambang” yang digelar Sorogan Journalist Forum di Jakarta, berapa hari lalu.
Sugeng menjelaskan, modus ini antara lain dialami PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang bergerak di industri nikel, berlokasi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Awalnya, kata Sugeng, ada pihak lain yang membuat perjanjian dengan pemegang saham, lalu membayar kurang dari 10 persen nilai perjanjian.
”PT CLM sebagai pemegang IUP kemudian mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait pembelian saham. PPJB nilainya USD 28,5 juta, baru dibayar USD 2 juta. Sisanya sekitar Rp 500 miliar, hampir setengah triliun, yang belum dibayar,” urai Sugeng.
Namun, dengan modal kurang dari 10 persen itu, lanjut Sugeng, mereka hendak men-take over satu company yang memiliki IUP, kemudian tidak membayar sisanya.
”Bagaimana caranya? Dengan menggunakan satu proses legal. Dari perjanjian kemudian masuk ranah hukum, lalu mereka menangkan pertarungan di proses hukum, baik melalui proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), di peradilan umum, dan terakhir di kepolisian,” tambahnya.
Sugeng mengatakan, proses seperti itu bisa menjadi perdebatan ketika pihak yang merasa dirugikan melapor ke kepolisian. Menurut dia, hostile take over sebenarnya tidak bisa dilakukan jika mengacu pada aturan yang berlaku.
“Biasanya kalau di kepolisian, polisi akan menggunakan dasar legal juga yang sebetulnya sedang diperdebatkan. Dasar legal yang digunakan adalah kondisi terakhir di mana PT A mengambil alih PT B. Padahal, pengambilalihan itu sebenarnya ilegal. Ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Seperti yang disyaratkan UU Minerba, peralihan saham perseroan pemegang IUP harus berdasarkan persetujuan dari ESDM,” ujarnya.
Yang kemudian terjadi, masih kata Sugeng, dengan akta bikinan notaris yang diduga ikut bermain, lalu dibantu dengan proses di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, memunculkan akta baru yang seolah sah. Padahal, secara substansi, AHU seharusnya melihat pemenuhan syarat bahwa peralihan saham tersebut secara formil tidak terpenuhi. Pasal 93 pasti tidak terpenuhi, yaitu persetujuan dari ESDM. Itu tidak ada,” sambungnya.
Sugeng meyakini, pelaku hostile take over ini memiliki jaringan (network) dan beking yang sangat kuat, baik itu jaringan di lembaga hukum maupun jaringan politik. Dari oknum polisi yang terafiliasi sampai politisi.
”IPM sedang kumpulkan datanya,” cetusnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan menjelaskan, selain ke Divisi Propam Mabes Polri, pihaknya sudah melaporkan kejadian yang ia alami ke Kementerian Polhukam. Helmut berpendapat, keberadaan mafia tambang sudah benar-benar meresahkan dan sangat mengganggu.
Ia berharap, pemerintah segera turun tangan untuk menertibkan mafia yang lazimnya dibeking oleh aparat penegak hukum. Menurut Helmut, industri pertambangan Indonesia terbukti mampu memberikan efek positif bagi kemajuan ekonomi daerah maupun negara, namun terganggu oleh praktik mafia.
”Mafia tambang dan beking aparat bukan cuma perkara CLM. Ini sudah pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri,” pungkas Helmut.
https://pasardana.id/news/2022/12/23/pemerintah-diminta-tumpas-mafia-tambang-guna-jaga-iklim-investasi/
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…
Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…