Categories: MARKET

Izin Usaha Bangkok Bank Dicabut OJK, Ini Alasannya

Beritamu.co.id – Izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dikarenakan, Bangkok Bank sudah terintegrasi dengan PT Bank Permata Tbk.

Untuk diketahui, Bangkok Bank merupakan cabang dari Bangkok Bank Limited yang berkedudukan di Bangkok. Pencabutan izin usaha ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/KDK.03/2022 tanggal 29 November 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat mengatakan, OJK telah mencabut izin usaha Kantor Cabang dari Bank Bangkok yang Berkedudukan di Luar Negeri (KCBLN) ini.

“Pencabutan izin usaha Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited adalah atas permintaan Kantor Pusat dari Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited (self-liquidation),” kata dia dalam siaran pers, dikutip Minggu (18/12).

Ia menambahkan, pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas proses integrasi dengan PT Bank Permata Tbk. “Hal ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program konsolidasi perbankan Indonesia,” imbuh dia.

Dengan pencabutan izin usaha ini, izin untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum berdasarkan surat Menteri Keuangan No. D.15.6.1.4.39. tanggal 21 Juni 1968 mengenai pemberian izin kepada Bangkok Bank Limited untuk mendirikan Kantor Cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi.

Related Post

“Izin untuk mendirikan kantor cabang di Jakarta dan melakukan usaha bank umum dinyatakan tidak berlaku lagi,” tegas dia

Sejak tanggal pencabutan izin usaha, Teguh mengatakan, Kantor Cabang Bangkok Bank Public Company Limited diwajibkan untuk melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Bangkok Bank telah mengakuisisi 89,12 persen kepemilikan saham PT Astra International Tbk. dan Standard Chartered PLC di Bank Permata.

Transaksi dituntaskan pada 2020 dengan kesepakatan valuasi sebesar 1,63 kali lipat dari nilai buku Bank Permata per tanggal 31 Maret 2020, atau sekitar Rp33,66 triliun (US$2,28 miliar, 73,72 miliar bath).


https://pasardana.id/news/2022/12/19/izin-usaha-bangkok-bank-dicabut-ojk-ini-alasannya/

Yulia Vera

Recent Posts

Mendag: Singapura Tawarkan Pembahasan Kerja Sama Digital dan Fasilitasi Perdagangan bagi UMKM

Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…

31 mins ago

Apresiasi Stakeholders Pasar Modal Syariah Indonesia, BEI Selenggarakan Jogja Sharia Investor City 2024

Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…

1 hour ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar di BEI Tercatat Sebesar 12.063 Triliun, Turun 1,46% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…

2 hours ago

Harga Tiket Pesawat Kapan Turun? Kemenhub: Segera Diumumkan jika Rekomendasinya Keluar

Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…

2 hours ago

Dukung Keberlanjutan, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Gandeng Bumi Baik untuk Tanam Pohon Trembesi di Waduk Brigif, Jagakarsa

Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…

3 hours ago

BTech Bermitra dengan The University of Queensland, Dorong Inovasi dan Keberlanjutan di Bidang Teknologi Pertambangan

Beritamu.co.id - PT Bukit Teknologi Digital (BTech), anak perusahaan dan lini penelitian dan pengembangan…

6 hours ago