Beritamu.co.id – Sejalan dengan perkembangan teknologi untuk menyederhanakan administrasi pelaporan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta Kementerian Lembaga (KL) menggunakan kartu kredit pemerintah untuk aktivitas belanja.
Artinya tidak ada lagi transaksi dalam bentuk tunai.
“Seluruh kementerian dan lembaga mulai menggunakan kartu kredit pemerintah. Ini di dalam rangka akomodasi transaksi pada ekosistem perbankan dan pembayaran pemerintah,” jelas Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (14/12).
Menkeu menjelaskan, dengan perkembangan teknologi yang ada, sistem alokasi anggaran keuangan negara saat ini telah bertransformasi melalui sistem aplikasi.
Bahkan pelaksanaan belanja negara saat ini sudah menggunakan kartu kredit.
Menkeu menilai, adanya pembayaran dan belanja negara melalui kartu kredit pemerintah dapat mengurangi banyak sekali aspek administrasi pelaporan.
“Karena sekarang kita tahu persis uang persediaan di dalam balance kartu kredit, pelaporannya langsung tercatat,” katanya.
Seperti diketahui, Kartu Kredit Pemerintah pertama kali diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Agustus 2022 di Gedung Thamrin, Bank Indonesia.
Kartu kredit pemerintah merupakan kartu kredit corporate (corporate card) yang diterbitkan oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah.
Bank penerbit kartu kredit pemerintah merupakan bank yang sama dengan rekening BP/BPP dibuka, dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerjasama dengan DJPb.
Kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja barang operasional, serta belanja modal oleh satuan kerja pemerintah, baik itu kementerian atau lembaga.
Adapun penggunaan kartu kredit pemerintah dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200 juta untuk satu penerima, pembayaran khusus hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh UMKM melalui e-Katalog atau marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kemenkeu.
Dalam hal kartu kredit pemerintah digunakan untuk transaksi di luar sarana seperti yang dimaksud di atas, nilai belanja paling banyak untuk satu penerima pembayaran, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, yakni maksimal Rp 500 juta untuk satu penerima pembayaran.
https://pasardana.id/news/2022/12/15/sri-mulyani-minta-kl-menggunakan-kartu-kredit-pemerintah-saat-belanja/
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara…
Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Metal and Alied Products, PT Citra Tubindo Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore awal pekan ini, Senin…
Beritamu.co.id - Haryanto Sofian selaku Direktur Utama PT Perdana Karya Perkasa Tbk (IDX: PKPK)…
Beritamu.co.id - Perawatan kecantikan kini menjadi bagian penting dari keseharian banyak orang, baik dalam…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, melonjak 33,1 poin,…