Categories: MARKET

KemenkopUKM Sebut Koperasi Simpan Pinjam Tidak Akan Diawasi OJK

Beritamu.co.id – Kementerian Koperasi dan UMK (KemenkopUKM) mengungkapkan, untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak akan diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu sudah ditegaskan dalam RUU PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) dan juga RUU Perkoperasian.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi mengatakan, pengawasan untuk KSP akan dilakukan satu lembaga bernama Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK.

“Itu tertuang dalam RUU Perkoperasian. Nantinya, akan dibentuk sebuah institusi pengawasan tersendiri yang independen, atau tidak di bawah kedeputian di KemenKopUKM,” ucap Zabadi dalam siaran pers, dikutip Kamis (8/12).

Zabadi menerangkan, OPK akan didesain tidak sepenuhnya diisi orang-orang KemenKopUKM saja, melainkan ada perwakilan dari gerakan koperasi dan stakeholder lainnya.

“Kita ada benchmark di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Jepang, di sana pengawasan koperasi dilakukan dengan cara seperti ini. Tidak di bawah otoritas semacam OJK, dan tidak di bawah bank sentral,” imbuh Zabadi.

“Yang diatur di RUU PPSK itu, koperasi yang existing berada di sektor keuangan. Artinya, RUU PPSK itu hanya mengatur koperasi yang bersifat open loop,” lanjut Zabadi.

Jadi, sambungnya, hanya koperasi yang bersifat open loop pengawasannya berada di bawah OJK.

Ia memberi contoh, BPR yang dimiliki koperasi, LKM yang berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi.

Related Post

Hal itu termasuk bila nanti ada koperasi kripto, atau koperasi yang bergerak di sektor pinjaman online.

“Itu semua adalah koperasi yang bersifat open loop. Sehingga, proses perizinan dan pengawasannya berada di bawah OJK,” ucap Zabadi.

Sementara koperasi yang sifatnya close loop, kata Zabadi, adalah yang murni KSP. “KSP itu hanya yang dari, oleh, dan untuk anggota koperasi, serta tidak boleh menyelenggarakan kegiatan di luar usaha simpan pinjam,” jelas Zabadi.

Dengan begitu, nantinya koperasi akan diatur rasio modalnya, rasio penyaluran, rasio BMPK-nya, dan sebagainya.

“Permodalan KSP tidak boleh dominan dari luar. Harus dominan dari anggota. Begitu dapat modal dari luar secara dominan, masuk kategori open loop,” tegasnya.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/8/kemenkopukm-sebut-koperasi-simpan-pinjam-tidak-akan-diawasi-ojk/

Yulia Vera

Recent Posts

Pola Transaksi Saham RICY dan TRUK Masuk UMA

Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Ricky Putra Globalindo…

15 mins ago

IPO: Investor Sudah Bisa Pesan Saham Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) melalui Sistem e-IPO

Beritamu.co.id - PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS), perusahaan dengan bidang usaha pertambangan…

46 mins ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Diproyeksi Masih Akan Melanjutkan Koreksi

Beritamu.co.id – Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (10/9), IHSG menguat 0,92% ke…

2 hours ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Menguat

Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup beragam pada Rabu (10/9):…

2 hours ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Diperkirakan Bergerak di Zona Hijau

Beritamu.co.id – Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (10/09), IHSG ditutup menguat…

3 hours ago

ANALIS MARKET (11/9/2025): IHSG Berpotensi Bullish

Beritamu.co.id – Riset harian Kiwoom Sekuritas menyebutkan, Indeks-indeks utama Wall Street kembali mencatat rekor…

3 hours ago