Categories: MARKET

OJK Sebut Wanaartha Life Masih Punya Tanggungan Rp15,84 Triliun

Beritamu.co.id – Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp15,84 triliun.

Hal tersebut diketahui, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit pada Desember 2020 lalu.

Dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, terdapat perbedaan antara laporan keuangan Wanaartha Life pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Kata dia, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.

Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.

“Jumlah (liabilitas) ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP (Kantor Akuntan Publik) setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan. Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun,” jelasny, Selasa (06/12).

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset. Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin merinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28 ribu orang.

Sedangkan jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100 ribu orang.

Related Post

“Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/7/ojk-sebut-wanaartha-life-masih-punya-tanggungan-rp15-84-triliun/

Yulia Vera

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

9 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

3 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago