Categories: MARKET

OJK Sebut Wanaartha Life Masih Punya Tanggungan Rp15,84 Triliun

Beritamu.co.id – Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp15,84 triliun.

Hal tersebut diketahui, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit pada Desember 2020 lalu.

Dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, terdapat perbedaan antara laporan keuangan Wanaartha Life pada tahun 2019 dan tahun 2020.

Kata dia, berdasarkan laporan perusahaan pada tahun 2019, Wanaartha Life diketahui memiliki kewajiban (liabilitas) sebesar Rp 3,7 triliun.

Sementara aset perusahaan tercatat sebesar Rp 4,71 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life pada tahun 2019 tercatat positif sebesar Rp 977 miliar.

“Jumlah (liabilitas) ini naik Rp 12,1 triliun berdasarkan laporan KAP (Kantor Akuntan Publik) setelah polis yang sebelumnya tidak tercatat dimasukkan ke pembukuan perusahaan. Sedangkan, aset Wanaartha Life tercatat sebesar Rp 5,68 triliun. Dengan demikian, ekuitas Wanaartha Life kemudian merosot negatif sebesar Rp 10,18 triliun,” jelasny, Selasa (06/12).

Menurut Ogi, laporan keuangan hasil audit menunjukkan kewajiban jauh dari aset. Hal ini yang membuat pemilik saham perusahaan tidak sanggup untuk melakukan penambahan modal atau investasi baru.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin merinci, pemegang polis Wanaartha Life saat ini ada sekitar 28 ribu orang.

Sedangkan jumlah peserta atau tertanggung Wanaartha Life kurang lebih sejumlah 100 ribu orang.

Related Post

“Namun ini, kami minta untuk dilakukan sensus dan survei kembali. Angka itu masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan manajemen,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022).

Sejak izin usaha dicabut, Wanaartha Life memiliki waktu sebanyak 30 hari untuk membentuk tim likuidasi.

Selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Adapun, tugas tim likuidasi adalah melakukan inventarisasi segala permasalahan, kekayaan, aset perusahaan, dan juga pemegang polis.

 


https://pasardana.id/news/2022/12/7/ojk-sebut-wanaartha-life-masih-punya-tanggungan-rp15-84-triliun/

Yulia Vera

Recent Posts

Wall Street Menguat Dipicu Penunjukan Bessent

Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (25/11/2024) dipicu penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri…

22 mins ago

BEI Ingatkan Jadwal Delisting Efek Waran MMIX-W

Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…

53 mins ago

OJK Terus Buru Rekening Yang Terafiliasi Judi Online

Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…

1 hour ago

Wamenkop Gandeng Kisel Lakukan Transformasi Koperasi Berbasis Teknologi

Beritamu.co.id-Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengajak Koperasi Telekomunikasi Selular (Kisel) untuk terlibat dalam upaya transformasi koperasi…

2 hours ago

ANALIS MARKET (26/11/2024) : IHSG Masih Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian BNI Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (23/11), IHSG ditutup menguat 1,65%. …

3 hours ago

IPCC Bakal Bagikan Dividen Senilai Rp24,4213 per Saham, Simak Jadwalnya!

Beritamu.co.id - Emiten bidang usaha Bongkar muat barang dari dan ke kapal, meliputi cargodoring,…

3 hours ago