Categories: MARKET

Jawa Barat Naikkan UMP 2023 Sebesar 7,88 Persen Jadi Rp1,9 Juta

Beritamu.co.id – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar 7,88 persen.

Artinya dari yang sebelumnya Rp1.841,487 menjadi Rp1.986.670,17.

Kenaikkan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani pada 25 November 2022.

Rincinya, dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

“Besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17,” kata Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Senin (28/11).

Setiawan mengatakan, penetapan UMP yang ditandatangani Gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

“Di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Jadi sekali lagi, provinsi tidak membuat rumusan sendiri,” kata dia.

Setiawan merinci formula penghitungan upah minimum dalam Permenaker tersebut memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel alfa. Inflasi yang dipergunakan adalah inflasi Jawa Barat year on year dari September 2021 hingga September 2022 sebesar 6,12 persen.

Sementara pertumbuhan ekonomi dihitung dari pertumbuhan ekonomi Kuartal 1-3 tahun 2022 plus Kuartal 4 tahun 2021 dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yakni Kuartal 1-3 tahun 2021 plus Kuartal 4 tahun 2020 sehingga diperoleh nilai pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

“Sedangkan faktor alfa ini berkisar 0,1 sampai 0,3. Di Jawa Barat, kita pilih faktor alfa 0,3, yang terbesar,” kata Setiawan.

Related Post

Menurut dia, perhitungan faktor alfa tersebut dikaitkan dengan produktivitas yang dibatasi dalam Permenaker 18 tahun 2022 dalam rentang 0,1 sampai 0,3.

“Kalau kita ambil yang kecil, hasilnya tidak akan sampai 7,88 persen tadi. Jadi ini adalah sudah ‘the best’ yang kita ambil untuk perhitungan terkait dengan UMP ini,” kata dia.

Sejumlah provinsi lainnya juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023.

Misalnya, UMP Yogyakarta yang naik 7,65 persen menjadi Rp1.981.782,39 dan UMP DKI Jakarta naik 5,6 persen menjadi sebesar Rp4,9 juta pada 2023.

Adapun Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah. Kenaikan UMP 2023 dibatasi maksimal 10 persen.

Berdasarkan beleid ini, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur pemerintah.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/29/jawa-barat-naikkan-ump-2023-sebesar-7-88-persen-jadi-rp1-9-juta/

Yulia Vera

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

2 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

2 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

2 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

2 days ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

2 days ago