Beritamu.co.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melakukan integrasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal tersebut dilakukan agar memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak.
Masyarakat pun menyambut baik program yang mulai diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu tersebut.
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Polling Institute, 48,5% warga sudah tahu dengan Program NIK jadi NPWP ini.
Bila dibandingkan dengan survei Agustus 2022 lalu, awareness warga cenderung meningkat. Terutama untuk kelas atas dengan penghasilan di atas Rp4 juta per bulan.
Sebelumnya, pada Agustus 2022 lalu, tingkat pengetahuan warga terhadap Program NIK jadi NPWP sebesar 31,6 persen.
“Mayoritas publik yakin, penggunaan NIK sebagai NPWP akan lebih memudahkan dalam menunaikan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Executive Polling Institute, Kennedy Muslim, dalam rilis yang disampaikan Minggu (20/11).
Meski demikian, seiring dengan awareness publik terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP, ada kekhawatiran bahwa semua orang yang telah memiliki NIK maka otomatis akan diwajibkan membayar pajak.
Namun hal itu diklarifikasi oleh Tim penasehat Reformasi Pajak/Managing Partner DDTC, Darussalam.
Dia mengatakan, tidak semua pemilik NIK secara otomatis akan dikenai pajak.
“Ketika NIK sudah menjadi NPWP, seolah-olah dia harus bayar pajak. Tidak. Ini hanya sarana administrasi saja. Orang yang kena pajak bila telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif sebagai wajib pajak, salah satunya adalah terkait penghasilan,” bebernya.
Lebih lanjut Darussalam mengungkapkan, saat ini tidak semua angkatan kerja di Indonesia telah memiliki NPWP.
Berdasarkan data statistik tahun 2021, angkatan kerja Indonesia jumlahnya mencapai 140 juta.
Sementara yang memiliki NPWP hanya 61,5 juta.
“Artinya, baru meng-cover 43,8 persen. Sisanya, sekitar 50 persen angkatan kerja belum punya NPWP,” katanya.
Karena itu, Dirjen Pajak melakukan terobosan dengan mengaitkan NPWP dengan NIK.
“Ya untuk mengejar target yang 50 persen itu. Dengan semakin banyak yang terdaftar, maka peluangnya juga lebih besar,” pungkasnya.
https://pasardana.id/news/2022/11/21/tidak-semua-pemilik-nik-diwajibkan-bayar-pajak/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…
Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…
Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…
Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (14/11/2024) berakhir…