“5 tahun cukup untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan. Mungkin perdebatannya kita sih maunya (perusahaan asuransi) yang sehat aja yang masuk dijamin LPS,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (9/11).
Purbaya mengatakan jika diberi kewenangan menjadi penyelenggara penjamin polis asuransi, LPS mungkin melakukan perubahan struktur organisasi karena perlu ada penambahan dewan komisioner khusus terkait penjaminan simpanan.
“Kita juga perlu menyiapkan industri asuransinya sendiri agar siap memenuhi syarat penjaminan,” kata dia.
Purbaya menyampaikan bahwa tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS. Hal ini sebaiknya simpanan perbankan yang memiliki syarat tertentu untuk mendapatkan perlindungan.
Meski demikian, dia meyakini dengan hadirnya LPS sebagai penjamin, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat kembali meningkat setelah beberapa tahun terakhir sering dilanda persoalan.
“Respons dari pelaku industri asuransi amat positif utamanya yang domestik karena sebagian image terpukul akibat banyaknya kasus asuransi. Kalau kita lihat premi mulai tumbuh negatif,” tandasnya.
https://pasardana.id/news/2022/11/10/lps-siap-menjadi-penyelenggara-program-penjamin-polis-asuransi/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…