Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena kedapatan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Hal itu tertuang dalam pengumuman regulator bursa nomor 00035/BEI.ANG/11-2022 yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S Manullang dan Sunandar pada tanggal 8 November 2022.
Untuk diketahui, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan PD ini melaporkan MKBD terbaru sebesar Rp824,15 miliar dan nilai transaksi selama bulan Oktober 2022 mencapai Rp20,608 triliun.
Adapun laba bersih terbilang Rp317 miliar, setelah mengumpulkan pendapatan Rp652,52 miliar sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2022.
https://pasardana.id/news/2022/11/9/giliran-indo-premier-sekuritas-ditegur-bei-karena-bofis/
Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…
Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…
Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…