Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan Sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas karena kedapatan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi Standardisasi Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Hal itu tertuang dalam pengumuman regulator bursa nomor 00035/BEI.ANG/11-2022 yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S Manullang dan Sunandar pada tanggal 8 November 2022.
Untuk diketahui, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan PD ini melaporkan MKBD terbaru sebesar Rp824,15 miliar dan nilai transaksi selama bulan Oktober 2022 mencapai Rp20,608 triliun.
Adapun laba bersih terbilang Rp317 miliar, setelah mengumpulkan pendapatan Rp652,52 miliar sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2022.
https://pasardana.id/news/2022/11/9/giliran-indo-premier-sekuritas-ditegur-bei-karena-bofis/
Beritamu.co.id – Hingga Jumat (15/11/2024) sejumlah bandara dan penerbangan di sekitar wilayah erupsi Gunung…
Beritamu.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Keberlanjutan dan…
Beritamu.co.id – Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan investor saham syariah serta memberikan apresiasi kepada stakeholders…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan pada…
Beritamu.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat yang terdiri dari Kementerian Koordinator…
Beritamu.co.id – Gerakan pelestarian lingkungan kini semakin masif digalakkan oleh seluruh sektor industri, tak…