Categories: MARKET

BPII Akan Tebar Dividen Interim Rp116 Per Saham

Beritamu.co.id – PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk (IDX: BPII) akan membagikan dividen tengah tahun atau interim sebesar Rp116 per lembar kepada pemodal yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan bursa tanggal 17 November 2022.

Mengutip keterangan resmi emiten investasi ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Selasa (8/11/2022) bahwa total pembayaran dividen interim senilai Rp60 miliar akan dikirim ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada tanggal 25 November 2022.

Ditegaskan, pembagian dividen interim tahun buku akhir September 2022 ini akan diperhitungkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BPII tahun buku 2022 yang diselenggarakan dalam tahun 2023.

Mengacu pada komposisi pemegang saham BPII maka Gold Star Investment Pte. Ltd. akan menerima 52,04 persen dari total pembayaran dividen.

Related Post

Sedangkan Malacca Trust Pte. Ltd akan menerima 38,49 persen dari total dividen.

Sisanya, 9,47 persen akan diperebutkan oleh investor publik.


https://pasardana.id/news/2022/11/8/bpii-akan-tebar-dividen-interim-rp116-per-saham/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

29 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago