Categories: MARKET

OJK Perpanjang Pelonggaran Kredit Kendaraan Listrik Hingga Akhir Tahun 2023

Beritamu.co.id – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya memperpanjang pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit kendaraan listrik hingga 31 Desember 2023.

“OJK sudah keluarkan kebijakan makroprudensial terkait relaksasi kendaraan motor listrik berbasis baterai dengan perpanjang relaksasi ATMR kredit sampai 2023,” ungkapnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).

Kata Mehendra, OJK memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit dan relaksasi penilai kredit pada kendaraan listrik.

Menurutnya, langkah tersebut akan dilihat lebih targeted untuk industri yang memang jadi andalan dan motor pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Ia pun menambahkan, pelonggaran ATMR kredit kendaraan listrik ini tidak terbatas pada industri otomotif saja.

Tapi, ke seluruh ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, batas risiko kredit pembelian dan pengembangan industri kendaraan listrik perlu mencapai bobot 100 persen dalam perhitungan ATMR.

Namun, OJK memberikan relaksasi sehingga kredit hanya dikenakan bobot 75 persen dari ATMR.

Untuk diketahui, sebelumnya, relaksasi ini pertama dicetuskan demi memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Related Post

Jokowi pun kian getol mendorong penggunaan mobil berbasis baterai ini.

Terbaru, Kepala Negara memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.

Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin kebijakan itu.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah.

Presiden Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/4/ojk-perpanjang-pelonggaran-kredit-kendaraan-listrik-hingga-akhir-tahun-2023/

Yulia Vera

Recent Posts

Era Baru Trading Cerdas: Bagaimana AI Merevolusi Dunia Investasi

Beritamu.co.id - Dunia investasi selalu menjadi pusat inovasi, tetapi laju perubahan telah mencapai tingkat…

23 hours ago

Ekspansi ke Jepang, Lovina Brewery Gandeng Naoyoshi

Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…

2 days ago

Edwin Cheah Yew Hong Tambah Investasi Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Edwin Cheah Yew Hong selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX:…

2 days ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.211 Triliun, Meningkat 0,20% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di BEI selama periode tanggal 01 - 04 September…

2 days ago

Bank Panin Dubai Syariah Tbk Raih Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO

Beritamu.co.id – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (IDX: PNBS) menyampaikan telah memperoleh peringkat…

2 days ago

Investasi, Rika Juniaty Tanzil Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Rika Juniaty Tanzil selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX: MDIY)…

3 days ago