Categories: MARKET

OJK Perpanjang Pelonggaran Kredit Kendaraan Listrik Hingga Akhir Tahun 2023

Beritamu.co.id – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya memperpanjang pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit kendaraan listrik hingga 31 Desember 2023.

“OJK sudah keluarkan kebijakan makroprudensial terkait relaksasi kendaraan motor listrik berbasis baterai dengan perpanjang relaksasi ATMR kredit sampai 2023,” ungkapnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).

Kata Mehendra, OJK memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit dan relaksasi penilai kredit pada kendaraan listrik.

Menurutnya, langkah tersebut akan dilihat lebih targeted untuk industri yang memang jadi andalan dan motor pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

Ia pun menambahkan, pelonggaran ATMR kredit kendaraan listrik ini tidak terbatas pada industri otomotif saja.

Tapi, ke seluruh ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.

Menurutnya, batas risiko kredit pembelian dan pengembangan industri kendaraan listrik perlu mencapai bobot 100 persen dalam perhitungan ATMR.

Namun, OJK memberikan relaksasi sehingga kredit hanya dikenakan bobot 75 persen dari ATMR.

Untuk diketahui, sebelumnya, relaksasi ini pertama dicetuskan demi memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Related Post

Jokowi pun kian getol mendorong penggunaan mobil berbasis baterai ini.

Terbaru, Kepala Negara memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.

Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.

Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin kebijakan itu.

“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah.

Presiden Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik.

 


https://pasardana.id/news/2022/11/4/ojk-perpanjang-pelonggaran-kredit-kendaraan-listrik-hingga-akhir-tahun-2023/

Yulia Vera

Recent Posts

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

1 min ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

32 mins ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

1 hour ago

UNVR Tandatangani Perjanjian Penjualan Bisnis Es Krim dengan The Magnum Ice Cream Indonesia Senilai Rp7 Triliun

Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…

2 hours ago

DRMA Catatkan Sejarah, Inovasi DC Battery Pack Raih Sertifikasi SNI Pertama di Indonesia

Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…

3 hours ago

XL Axiata Pastikan Konektivitas Lancar untuk Sukseskan Pilkada 2024 di Seluruh Indonesia

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…

3 hours ago