Beritamu.co.id – Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya memperpanjang pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit kendaraan listrik hingga 31 Desember 2023.
“OJK sudah keluarkan kebijakan makroprudensial terkait relaksasi kendaraan motor listrik berbasis baterai dengan perpanjang relaksasi ATMR kredit sampai 2023,” ungkapnya, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (3/11).
Kata Mehendra, OJK memberikan pengecualian batas maksimum pemberian kredit dan relaksasi penilai kredit pada kendaraan listrik.
Menurutnya, langkah tersebut akan dilihat lebih targeted untuk industri yang memang jadi andalan dan motor pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.
Ia pun menambahkan, pelonggaran ATMR kredit kendaraan listrik ini tidak terbatas pada industri otomotif saja.
Tapi, ke seluruh ekosistem kendaraan listrik dari hulu hingga hilir.
Menurutnya, batas risiko kredit pembelian dan pengembangan industri kendaraan listrik perlu mencapai bobot 100 persen dalam perhitungan ATMR.
Namun, OJK memberikan relaksasi sehingga kredit hanya dikenakan bobot 75 persen dari ATMR.
Untuk diketahui, sebelumnya, relaksasi ini pertama dicetuskan demi memenuhi ambisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik.
Hal ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Jokowi pun kian getol mendorong penggunaan mobil berbasis baterai ini.
Terbaru, Kepala Negara memerintahkan semua instansi pemerintah untuk mengganti mobil dinas menjadi mobil listrik.
Perintah itu dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk memimpin kebijakan itu.
“Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional,” bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.
Kebijakan itu diterapkan di instansi pusat maupun daerah.
Presiden Jokowi meminta kendaraan-kendaraan dinas berbahan bakar minyak diganti dengan kendaraan listrik.
https://pasardana.id/news/2022/11/4/ojk-perpanjang-pelonggaran-kredit-kendaraan-listrik-hingga-akhir-tahun-2023/
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…
Beritamu.co.id - PT Unilever Indonesia Tbk (IDX: UNVR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material…
Beritamu.co.id - Emiten manufaktur komponen otomotif terkemuka di Indonesia, PT Dharma Polimetal Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) telah menyiapkan jaringan untuk…