Pasardana.id– Bursa Efek Indonesia(BEI) telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital karena kedapatan lalai menerapkan beberapa ketentuan bursa.
Dalam keterangan resmi BEI yang ditandatangani Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, Rabu(26/10/2022) bahwa kedua Anggota Bursa itu belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Untuk diketahui, Stockbit Sekuritas Digital dengan kode perdagangan XL memiliki MKBD(Modal Kerja Bersih Disesuaikan) per Oktober 2022 sebesar Rp104 miliar. Sedangkan nilai transaksi bulan Juli 2022 mencapai Rp3,7 triliun.
Sedangkan Ajaib Sekuritas Asia dengan kode perdagangan XC ini memiliki MKBD per Oktober 2022 sebesar Rp295,96 miliar. Sedangkan nilai transaksi bulan Juli 2022 mencapai Rp5,7 triliun.
https://pasardana.id/news/2022/10/27/bei-tegur-ajaib-sekuritas-dan-stockbit-sekuritas/
Beritamu.co.id - PT ITSEC Asia Tbk (IDX: CYBR), salah satu penyedia layanan keamanan siber…
Beritamu.co.id - Pemanfaatan sistem pembayaran digital makin memudahkan masyarakat. Salah satunya melalui QRIS yang telah…
Beritamu.co.id - Pada penutupan perdagangan sesi I, Jumat (31/10/2025) siang ini, Indeks Harga Saham Gabungan…
Beritamu.co.id - PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (IDX: SIDO) menyampaikan jadwal…
Beritamu.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mencermati pergerakan harga Saham PT Magna Investama Mandiri…
Beritamu.co.id – Riset harian Samuel Sekuritas menyebutkan, Bursa AS ditutup melemah pada Kamis (30…