Categories: MARKET

AXA Financial Indonesia Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis ‘AXA Critical Protector’

Beritamu.co.id – Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2021 menyebutkan, sebesar 70% kematian dini di Indonesia disebabkan oleh penyakit kritis.

Selain itu, terdapat kecenderungan peningkatan penyakit kritis seperti; kanker, serangan jantung, stroke, diabetes, dan hipertensi yang rentan pada usia 15-44 tahun.

Mengingat semakin meningkatnya kasus penyakit kritis, maka biaya perawatan dan pengobatan penyakit kritis yang tinggi akan menjadi ketakutan dan beban bagi pasien dan juga keluarga.

Hal ini yang menjadikan AXA Financial Indonesia menghadirkan produk AXA Critical Protector yang memberikan solusi perlindungan yang dapat mencakup kebutuhan proteksi nasabah atas biaya-biaya yang timbul akibat penyakit kritis.

“Dalam menanggapi tren peningkatan kasus penyakit kritis, yang mengakibatkan biaya pengobatan dan stres yang lebih tinggi bagi para nasabah kami, AXA Financial Indonesia sebagai mitra perlindungan nasabah menghadirkan penawaran baru komprehensif melalui AXA Critical Protector – solusi perlindungan penyakit kritis lengkap yang hadir dengan manfaat-manfaat fleksibel dan fitur-fitur premium terjangkau. Kami berharap, dengan produk ini akan semakin banyak orang, termasuk nasabah kami, yang dapat merasakan manfaat asuransi dan bisa terhindar dari risiko finansial,” ungkap Niharika Yadav, Presiden Direktur AXA Financial Indonesia seperti dilansir dalam keterangan pers, Jumat (21/10).

Di kesempatan yang sama, Yudhistira Dharmawata selaku Chief of Proposition and Alternate Distribution of AXA Financial Indonesia mengungkapkan, AXA Critical Protector merupakan produk asuransi tradisional stand-alone penyakit kritis yang memberikan perlindungan maksimal di semua tahapan penyakit kritis (awal, menengah, dan akhir), dengan premi terjangkau dan fitur yang fleksibel.

Related Post

AXA Critical Protector juga dilengkapi dengan manfaat jika meninggal dunia untuk sebab apapun.

“Kami menghadirkan solusi proteksi penyakit kritis yang dapat memberikan manfaat Uang Pertanggungan di setiap tahapan mulai dari tahap awal, menengah dan akhir. Kami juga menyediakan pilihan manfaat No Claim Bonus untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan pengembalian premi jika tidak terjadi klaim, dan pilihan manfaat Booster Uang Pertangungan (UP) untuk mengakomodir nasabah yang menginginkan UP-nya terlindungi dari inflasi,” jelas Yudhistira.

Ditambahkan, AXA Critical Protector merupakan jawaban dari masalah yang dihadapi masyarakat Indonesia, dimana tidak sedikit pasien penyakit kritis yang terlambat mendapatkan pengobatan diakibatkan faktor keuangan.

“AXA Critical Protector mencakup total 164 kondisi medis atas penyakit kritis dengan premi terjangkau mulai dari Rp 250 ribu per bulan, dengan usia masuk dari 31 hari hingga 70 tahun, dan masa pertanggungan hingga 99 tahun,” tandasnya.

 


https://pasardana.id/news/2022/10/21/axa-financial-indonesia-luncurkan-asuransi-penyakit-kritis-axa-critical-protector/

Yulia Vera

Recent Posts

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

57 mins ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

2 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

4 hours ago

Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan

Beritamu.co.id-Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendampingi Komisi V DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunfik)…

5 hours ago

Indeks Kospi Naik 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Kospi di Bursa Efek Korea, Seoul, Korea Selatan, naik 1,78 poin,…

6 hours ago

Ditutup di Level 7.214, IHSG Kamis Melemah -1,29 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Kamis (14/11/2024) berakhir…

6 hours ago