Categories: Kesehatan

Ini 8 Istilah Baru Penanganan Corona Pengganti ODP, PDP, OTG

BeritaMu.co.id

Jika biasanya kita sering mendengar istilah ODP, PDP hingga OTG dalam pelaporan dan penanganan corona di Indonesia, kini Kemenkes secara resmi telah mengubah istilah-istilah tersebut!

Baca Juga:

Perubahan istilah seputar corona ini tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) yang disetujui Menkes Terawan pada Senin (13/7/2020).

Ada 8 istilah baru penanganan corona di Indonesia yang harus kamu tahu sebagai pengganti istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

1. Kasus Suspek

Kasus suspek merupakan istilah baru yang menggantikan PDP. Seseorang masuk kategori ini jika memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan pada 14 hari sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, pernah kontak dengan kasus konfirmasi atau probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable

Kasus Probable adalah kasus suspek dengan ISPA berat/ARDS (sindrom pernapasan akut)/ meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

3. Kasus Konfirmasi

Kasus konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan lab real time PCR. Kasus konfirmasi dibagi 2 yaitu:

Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi COVID-19. Istilah ini dulunya dikenal dengan nama ODP.

Kriteria riwayat kontak yang dimaksud adalah:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain

c. Orang yang memberikan perawatan langsung pada kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Related Post

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Sebagai tambahan, pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat, periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sedangkan pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat, periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan

Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan di dalam atau luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded

Istilah discarded merujuk pada seseorang yang memenuhi salah satu kriteria berikut ini.

Seseorang yang hasil pemeriksaan real time PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.Seseorang yang berstatus Kontak Erat dan sudah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi

Istilah Selesai isolasi merupakan seseorang yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up real time PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up real time PCR dihitung 10 hari sejak tanggal on-set dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up real time PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

d. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up real time PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

8. Kematian

Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

So, jangan kaget jika ada perubahan istilah yang akan muncul dalam pelaporan berita khusus COVID-19 di Indonesia ya!

Dan jangan lupa untuk tetap disiplin menggunakan masker, jaga jarak dengan orang lain, tidak mengunjungi tempat keramaian jika tidak untuk urusan penting, cuci tangan dengan air dan sabun dan jaga kesehatan tubuh agar kita bisa terhindar dari kemungkinan penularan virus corona ini.

Jika kamu ingin memeriksakan diri ke dokter di tengah kondisi saat ini, kamu bisa memanfaatkan aplikasi Okadoc lho!

Kamu bisa tanya jawab dokter dan konsultasi lewat video call untuk berbagai masalah kesehatan lho! Yuk download aplikasi Okadoc sekarang juga di Play Store dan App Store.

https://www.okadoc.com/id-id/blog/kesehatan/istilah-baru-penanganan-corona-pengganti-odp-pdp-otg/

manchunian

Recent Posts

Cadangan Minyak AS Turun, Harga Minyak Dunia Naik

Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Kamis (19/9/2024) dipicu penurunan cadangan minyak mentah…

54 mins ago

Jokowi Tegaskan Freeport Sekarang Milik Bangsa Indonesia

Beritamu.co.id - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa PT Freeport Indonesia saat ini bukan lagi…

7 hours ago

Tol Solo-Yogyakarta Segmen Kartasura-Klaten Diklaim Berdampak Pada Efisiensi Waktu

Beritamu.co.id - Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–YIA Kulonprogo Seksi I Segmen Kartasura-Klaten.…

8 hours ago

Ekonom Pertanyakan Keadilan Soal Kebijakan Pengenaan Pajak Membangun Rumah Sendiri

Beritamu.co.id-Kontroversi pengenaan pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri, yang dikenal dengan Pajak Pertambahan Nilai…

11 hours ago

TBLA Siap Melakukan Pembayaran Bunga Obligasi yang Jatuh Tempo

Beritamu.co.id - PT Tunas Baru Lampung Tbk (IDX: TBLA) menyampaikan siap melakukan pembayaran bunga Obligasi berkelanjutan…

12 hours ago

Kerja sama XL Axiata Business Solutions dan Quest Motors Hadirkan Solusi Digital untuk Motor Listrik

Beritamu.co.id - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) (IDX: EXCL) melalui XL Axiata Business Soluitions…

13 hours ago