Beritamu.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif kepada PT Bank Permata Tbk (IDX: BNLI) karena melakukan pelanggaran peraturan pasar modal dengan kategori ringan.
Hal itu terungkap dalam daftar emiten dengan notasi khusus pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode notasi khusus F.
Dalam keterangan BEI disebutkan, bahwa notasi F di ujung kode saham bagi emiten terkena Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan.
Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK, Djustini Septiana mencatat, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi kepada para pelanggar.
Rinciannya, 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
“OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jumat (14/10/2022).
https://pasardana.id/news/2022/10/14/ojk-beri-sanksi-bank-permata-langgar-peraturan-pasar-modal/
Beritamu.co.id - Riset harian NH Korindo Sekuritas menyebutkan, tiga indeks utama Wall Street berakhir…
Beritamu.co.id - Riset harian fixed income BNI Sekuritas menyebutkan, harga Surat Utang Negara (SUN)…
Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (25/11), IHSG ditutup menguat…
Beritamu.co.id - Wall Street menguat pada Senin (25/11/2024) dipicu penunjukan Scott Bessent sebagai Menteri…
Beritamu.co.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Pengumuman BEI sehubungan Jadwal Penghapusan (Delisting) Efek…
Beritamu.co.id - Rekening yang terafiliasi dengan judi online (Judol) akan terus menjadi incaran Otoritas…