Beritamu.co.id- Bursa Efek Indonesia melayangkan peringatan tertulis II dan menggenakan denda sebesar Rp50 juta kepada 41 emiten karena hingga 30 September 2022 belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2022.
Mengutip pengumuman BEI tertanggal 11 Oktober 2022 bahwa emiten yang terkena dua sanski itu adalah ARMY, BULL, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ELTY, ENVY, FLMC,FORZ, GOLL, GTBO, HOME, HOTL, JSKY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, POLL, PURE, RIMO, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, dan VIVA.
Selain itu, BEI juga melayangkan peringatan tertulis I kepada PT Sepatu Bata Tbk (IDX:BATA) karena belum menyampaikan laporan keuangan semester I dengan penelaahan terbatas.
https://pasardana.id/news/2022/10/13/bei-denda-elty-viva-mdia-dan-38-emiten-rp50-juta/
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (26/11/2024) berakhir…
Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAAA(cg) untuk rencana penerbitan obligasi berkelanjutan II PT Hartadinata…
Beritamu.co.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Grup) (IDX: TPIA) kembali memperoleh…