Sebuah aplikasi pelayanan pemerintah buatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Jadi beberapa hari yang lalu, muncul keinginan iseng-iseng untuk membuat paspor.
Dengan harapan kali aja kepakai dan ya jaga-jaga dulu aja biar nanti kalau berangkat ke luar negeri tinggal urus visa aja. Sebelumnya saya pernah dengar dari seorang teman bahwa untuk urusan antri-mengantri tidak perlu datang pagi-pagi sekali demi mendapat nomor antrian paling awal.
Pada kesempatan kali ini, saya akan menjelaskan tahapan pembuatan paspor dengan menggunakan Aplikasi Antri Paspor yang bikin saya geleng-geleng kepala saking kagumnya dengan canggihnya dunia sekarang. Berikut tahapan-tahapannya :
Terlebih dahulu, kita download aplikasi Antrian Paspor. Sebagai catatan, aplikasi ini hanya tersedia di smartphone berbasis android. Setelah aplikasi terdownload dan terinstal, jalankan aplikasi. Pada saat membuka aplikasi, kita akan disambut dengan tampil depan buku passpor.
Nantinya muncul sejumlah pilihan, yaitu; Masuk, Persyaratan, dan Panduan&Cara Pemakaian. Pilihan “masuk’ digunakan untuk login akun pada aplikasi, apabila belum memiliki maka tinggal bikin aja dengan bantuan email. Nanti ada notifikasi konfirmasi masuk ke email kalian. Hanya tinggal klik tanda konfirmasi di email maka kalian sudah bisa login.
Setelah login, kalian tinggal pilih kantor imigrasi yang mana yang dituju. Kemudian pilih tanggal, waktu “pagi” / “siang”, cek ketersediaan kuota, isi data pemohon dengan megisi nama pemohon dan nomor KTP. Maksimal membuat daftar antrian ini untuk 5 orang, dengan catatan orang-orang tersebut adalah anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga yang sama.
Setelah data sudah dilengkapi, terdapat pilihan “setuju” sebagai tanda persetujuan untuk memastikan apakah pilihan tanggal dan waktu serta daftar pemohon sudah sesuai apa belum. Apabila tidak ada perubahan maka tinggal klik saja. Selanjutnya kamu akan melihat bukti pendaftaran yang dilengkapi dengan barcode.
Setibanya di kantor imigrasi sesuai tanggal dan jam yang ditentukan, kamu hanya perlu tunjukkan barcode ke petugas pintu masuk, nanti diarahkan untuk cetak kartu antri. Kemudian ketika dipanggil, tinggal menyerahkan dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:
KTP (e-KTP)Kartu KeluargaAkta Lahir/Ijazah/Buku NikahPaspor Lama *bagi yang melakukan perpanjangan.
Setelah itu kalian akan dipanggil kembali untuk tahap wawancara dan foto. Kemudian diminta untuk membayar. Biayanya dapat dicek melalui situs imigrasi.go.id
Setelah melakukan pembayaran, kalian akan diberikan bukti pembayaran yang nantinya digunakan untuk mengambil paspor.
Biasanya paspor selesai setelah 3-4 hari kerja. Untuk memeriksa status permohonan, Anda bisa memeriksa pada situs imigrasi pada opsi “Status Permohonan Personal”. Di situ akan jelas informasi terkait tanggal dan jam pengambilan.
Kalian hanya tinggal tunjukkan bukti, maka tidak lama kemudian paspor kalian akan diberikan oleh petugas.
Sekian informasi dari saya, terima kasih sudah berkunjung.
Jadi, kapan kamu mau bikin paspormu?
Demikian berita mengenai Cara Urus Paspor Tanpa Antri dengan Aplikasi. Unduh Sekarang Biar Nggak Buang Waktu Lagi!, ikuti terus update berita dari kami
Sumber : https://www.hipwee.com/list/urus-paspor-tidak-perlu-antri-panjang-lagi-dengan-aplikasi-antrian-paspor/
Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX:BBTN) meraih penghargaan bergengsi di bidang pengembangan sumber…
Beritamu.co.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar Sarasehan Pemantauan Implementasi Pengembangan…
Beritamu.co.id - Emiten pelayaran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) melaksanakan program penanaman…
Beritamu.co.id— Sesuai Indonesia Net Zero Emission (NZE) Roadmap, PT Toyota-Astra Motor (TAM) melakukan kolaborasi dengan…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan stakeholder terkait telah berhasil membentuk…
Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan perdagangan, pada periode 18—22 November…