Categories: MARKET

KSEI Tegur TRIM, Bahana dan KB Valbury Sekuritas

Beritamu.co.id – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melayangkan surat peringatkan kepada tiga pemakai jasa, yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM), PT KB Valbury Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas karena ditemukan melanggar Peraturan KSEI.  

Direktur KSEI, Supranoto Prajogo menegaskan, proses Pemeriksaan KSEI tahun 2022 terhadap Pemakai Jasa KSEI telah selesai dan ditutup, namun apabila dari hasil pemeriksaan selanjutnya KSEI menemukan kembali ketidakpatuhan yang sama, maka KSEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.

“KSEI berharap, untuk selanjutnya Pemakai Jasa KSEI dapat selalu konsisten untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis Supranoto dalam surat peringatan hasil pemeriksaan tahun 2022.

Rinciannya, KSEI menemukan 14 pelanggaran yang dilakukan Bahana Sekuritas selama pemeriksaan minggu terakhir Mei 2022.

Adapun salah satu pelanggaran yang dilakukan anggota bursa dengan kode perdagangan DX itu yang tercantum dalam Peraturan KSEI Nomor 1-D butir 3.21.1 yang menyebutkan, “Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: 3.2.1.1. Memastikan Nasabah memiliki RDN di Bank RDN;”

Sedangkan PT KB Valbury Sekuritas kedapatan melanggar 20 ketentuan dari hasil pemeriksaan KSEI tanggal 20 sampai dengan 23 Juni 2022.

Salah satu yang dilanggar oleh AB dengan kode perdagangan CP itu terkait dengan Peraturan KSEI I-C tentang Sub Rekening Efek yang berbunyi:

Related Post

Pemegang Rekening wajib memelihara data dan informasi atau dokumen pendukung atas nama nasabah Pemegang Rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

Adapun PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk kedapatan melanggar 15 ketentuan. Salah satunya, melanggar Peraturan KSEI Nomor 1-D tentang Rekening Dana yang berbunyi;

“Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: …

Butir 3.2.1.4: “Melakukan pengkinian data Nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan Nasabah, termasuk apabila terdapat perubahan SID, dan/atau penambahan Sub Rekening Efek pada Partisipan dimaksud.”

 


https://pasardana.id/news/2022/10/5/ksei-tegur-trim-bahana-dan-kb-valbury-sekuritas/

Yulia Vera

Recent Posts

Triniti Dinamik Luncurkan Show Unit Kluster Eastwood di District East, Karawang

Beritamu.co.id - PT Triniti Dinamik Tbk (IDX: TRUE) terus berkomitmen terhadap inovasi dan keberlanjutan…

2 hours ago

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

2 days ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

3 days ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

3 days ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

3 days ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

3 days ago