Beritamu.co.id – Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melayangkan surat peringatkan kepada tiga pemakai jasa, yakni PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM), PT KB Valbury Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas karena ditemukan melanggar Peraturan KSEI.
Direktur KSEI, Supranoto Prajogo menegaskan, proses Pemeriksaan KSEI tahun 2022 terhadap Pemakai Jasa KSEI telah selesai dan ditutup, namun apabila dari hasil pemeriksaan selanjutnya KSEI menemukan kembali ketidakpatuhan yang sama, maka KSEI dapat memberikan sanksi yang lebih berat.
“KSEI berharap, untuk selanjutnya Pemakai Jasa KSEI dapat selalu konsisten untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” tulis Supranoto dalam surat peringatan hasil pemeriksaan tahun 2022.
Rinciannya, KSEI menemukan 14 pelanggaran yang dilakukan Bahana Sekuritas selama pemeriksaan minggu terakhir Mei 2022.
Adapun salah satu pelanggaran yang dilakukan anggota bursa dengan kode perdagangan DX itu yang tercantum dalam Peraturan KSEI Nomor 1-D butir 3.21.1 yang menyebutkan, “Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: 3.2.1.1. Memastikan Nasabah memiliki RDN di Bank RDN;”
Sedangkan PT KB Valbury Sekuritas kedapatan melanggar 20 ketentuan dari hasil pemeriksaan KSEI tanggal 20 sampai dengan 23 Juni 2022.
Salah satu yang dilanggar oleh AB dengan kode perdagangan CP itu terkait dengan Peraturan KSEI I-C tentang Sub Rekening Efek yang berbunyi:
‘Pemegang Rekening wajib memelihara data dan informasi atau dokumen pendukung atas nama nasabah Pemegang Rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.’
Adapun PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk kedapatan melanggar 15 ketentuan. Salah satunya, melanggar Peraturan KSEI Nomor 1-D tentang Rekening Dana yang berbunyi;
“Terhadap Nasabah yang memiliki Sub Rekening Efek dan diwajibkan memiliki RDN sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka Partisipan yang merupakan Perantara Pedagang Efek wajib: …
Butir 3.2.1.4: “Melakukan pengkinian data Nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan Nasabah, termasuk apabila terdapat perubahan SID, dan/atau penambahan Sub Rekening Efek pada Partisipan dimaksud.”
https://pasardana.id/news/2022/10/5/ksei-tegur-trim-bahana-dan-kb-valbury-sekuritas/
Beritamu.co.id - PT Sumber Global Energy Tbk. (IDX: SGER) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Yulisar Khiat selaku Direktur dan juga Pengendali PT Medikaloka Hermina Tbk (IDX:…
Beritamu.co.id - Pada rangkaian peringatan 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, PT Bursa…
Beritamu.co.id - PT Sinar Eka Selaras Tbk (IDX: ERAL) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - PT Graha Layar Prima Tbk. (IDX: BLTZ) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta…
Beritamu.co.id - Untuk mendukung sasaran visi Indonesia Emas 2045 dan mewujudkan Astacita Pemerintah Republik…