Categories: MARKET

GOTO Kembali Dapat Panggilan Sidang Gugatan Senilai Rp41,9 Triliun

Beritamu.co.id- PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (IDX:GOTO)   telah menerima relaas panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta sehubungan dengan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan nilai tuntutan Rp41,9 Triliun.  

Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani mengatakan panggilan sidang yang diterima  pada tanggal  3 Oktober 2022 itu gugatan yang memiliki pokok materi yang sama dengan gugatan perdata sebelumnya, atas dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh penggugat yang sama yaitu Arman Chasan, yang telah diungkapkan di prospektus dan status terakhir atas gugatan tersebut telah dilaporkan kepada OJK dan disampaikan kepada publik melalui surat Perseroan No. 177/GOTO/CS/JKT/IX/2022 tanggal 13 September 2022.

“Perseroan telah menerangkan bahwa gugatan penggugat sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak ada upaya hukum untuk membantah putusan tersebut yang diajukan oleh para pihak dalam perkara hingga batas waktu yang diizinkan sehingga Putusan Majelis Hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan kasus sebelumnya dianggap selesai,” papar dia dalam keterangan resmi, Rabu(5/10/2022).

Ia melanjutkan, gugatan tersebut pada dasarnya meminta pengadilan untuk, diantaranya, menyatakan Perseroan dan tergugat lainnya telah melakukan pelanggaran hak cipta terkait dengan ojek online yang berdasarkan pendapat penggugat adalah hak cipta nya sejak tahun 2008. 

Related Post

Kemudian memerintahkan Perseroan dan tergugat lainnya bersamasama membayar ganti rugi atas kehilangan kesempatan pendapatan senilai Rp10,8 miliar  kepada penggugat.

Bahkan, penggugat meminta  GOTO dan tergugat lainnya bersama-sama membayar ganti rugi dengan jumlah 10 persen dari penghasilan Perseroan pada tahun 2020 dan 2021 yaitu sejumlah Rp41,9triliun.


https://pasardana.id/news/2022/10/5/goto-kembali-dapat-panggilan-sidang-gugatan-senilai-rp41-9-triliun/

Yulia Vera

Recent Posts

Ekspansi ke Jepang, Lovina Brewery Gandeng Naoyoshi

Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…

19 hours ago

Edwin Cheah Yew Hong Tambah Investasi Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Edwin Cheah Yew Hong selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX:…

20 hours ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.211 Triliun, Meningkat 0,20% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di BEI selama periode tanggal 01 - 04 September…

21 hours ago

Bank Panin Dubai Syariah Tbk Raih Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO

Beritamu.co.id – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (IDX: PNBS) menyampaikan telah memperoleh peringkat…

22 hours ago

Investasi, Rika Juniaty Tanzil Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Rika Juniaty Tanzil selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX: MDIY)…

1 day ago

Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan

Beritamu.co.id - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM) menyampaikan perubahan anggota Dewan Komisaris…

1 day ago