Categories: MARKET

TEBE Tebar Dividen Interim Rp25 Per Lembar Saham

Beritamu.co.id –  PT Dana Brata Luhur Tbk (IDX: TEBE) akan membagikan dividen interim atau tengah tahun sebesar Rp25 per lembar saham kepada pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan tanggal 11 Oktober 2022.

Mengutip pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kamis (29/9/2022) disebutkan bahwa TEBE akan membayarkan dividen tunai tersebut pada tanggal 28 Oktober 2022.

Adapun calon penerima dividen tunai itu, PT Prima Mineral Utama akan menerima 39,31 persen dari total pembayaran dividen. Hoch Ventures Pte Ltd sebesar 8,31 persen. PT Robust Buana Tunggal sebesar 7,32 persen, South Bay Capital Pte Ltd sebesar 8,89 persen dan sisanya diperebutan investor publik.

Untuk diketahui, TEBE membukukan laba bersih senilai Rp 103,8 Milliar pada semester I 2022, atau naik 37,5 persen dibanding periode sama tahun 2021.

Related Post

Hasil itu ditopang peningkatan pendapatan sebesar 95,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, atau sebesar Rp 276,9 milliar.

Seiring dengan kenaikan pendapatan dan efisiensi biaya yang telah dilakukan sejak tahun 2021, perseroan berhasil meningkatan marjin EBITDA menjadi 56,6 persen pada semester I 2022 dari periode sebelumnya sebesar 48,7 persen.


https://pasardana.id/news/2022/9/29/tebe-tebar-dividen-interim-rp25-per-lembar-saham/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

4 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

6 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

10 hours ago