Categories: MARKET

GIAA Resmi Ajukan Permohonan Chapter 15 ke Pengadilan di Amerika Serikat

Beritamu.co.id – Maskapai nasional Garuda Indonesia (IDX: GIAA) secara resmi telah mengajukan permohonan Chapter 15 ke pengadilan di Amerika Serikat (AS) pada hari Jumat (23/9) lalu, yang merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan bahwa langkah implementasi atas misi restrukturisasi perusahaan yang tengah dilaksanakan dapat diterapkan secara optimal di berbagai yuridiksi internasional, khususnya di AS.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pengajuan Permohonan Chapter 15 tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan homologasi PKPU yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan Juni lalu.

“Dengan ratusan kreditur termasuk di dalamnya kreditur asing, kami memahami bahwa diperlukan berbagai langkah untuk memastikan perjanjian perdamaian sebagaimana yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur melalui PKPU dapat terimplementasikan dengan baik,” papar Irfan, seperti dilansir dari siaran pers, Selasa (27/9/2022).

Adapun Chapter 15 merupakan mekanisme atas pengakuan (recognition) putusan homologasi dalam tahapan PKPU yang telah dilalui, di negara lain yang melibatkan debitor, aset, kreditor, dan pihak lain dari lebih satu negara.

Chapter 15 juga mengatur kerja sama antara pengadilan AS dan pengadilan asing serta otoritas di negara lain yang terlibat dalam lintas negara.

Related Post

“Proses PKPU yang dijalankan Garuda bersama segenap pemangku kepentingan selama lebih dari 6 bulan lamanya, dilakukan dengan senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan aspirasi seluruh kreditur dapat terseleraskan dengan kemampuan pemenuhan kewajiban usaha Perusahaan,” jelas Irfan.

Oleh karena itu, melalui pengajuan permohonan Chapter 15 tersebut, pihaknya berharap akan dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur maupun seluruh kreditur khususnya kreditur yang berada dalam yurisdiksi Amerika Serikat.

“Hal ini juga menjadi komitmen berkelanjutan Garuda atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan oleh lebih dari 95 persen kreditur dalam proses PKPU, atas upaya Garuda memberikan landasan hukum yang kuat atas pemenuhan kewajiban usaha terhadap kreditur. Termasuk di dalamnya dengan memaksimalkan langkah-langkah pemulihan kinerja guna memberikan nilai optimal dalam kolaborasi bisnis dengan seluruh mitra usaha,” tutup Irfan.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/28/giaa-resmi-ajukan-permohonan-chapter-15-ke-pengadilan-di-amerika-serikat/

Yulia Vera

Recent Posts

Sri Mulyani Bertemu Menkeu Inggris, Bahas Ekonomi Global Hingga Dana Pendidikan

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Menkeu Inggris Rachel Reeves…

2 hours ago

LinkedIn Nilai Pengembangan Kapasitas BTNers Patut Dicontoh

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX:BBTN) meraih penghargaan bergengsi di bidang pengembangan sumber…

9 hours ago

Ekosistem Pembiayaan Peternak Domba Garut yang Diinisiasi OJK Mulai Menunjukan Hasil

Beritamu.co.id - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat menggelar Sarasehan Pemantauan Implementasi Pengembangan…

16 hours ago

Tanam 4.000 Bibit Mangrove, Upaya HUMI untuk Keberlanjutan dan Mitigasi Perubahan Iklim

  Beritamu.co.id - Emiten pelayaran PT Humpuss Maritim Internasional Tbk. (HUMI) melaksanakan program penanaman…

1 day ago

Toyota Jalin Kolaborasi dengan Pertamina Patra Niaga dan TRAC untuk Mempelajari Penggunaan New Renewable Energy

Beritamu.co.id— Sesuai Indonesia Net Zero Emission (NZE) Roadmap, PT Toyota-Astra Motor (TAM) melakukan kolaborasi dengan…

2 days ago

OJK Bersama Stakeholder Terkait Tuntaskan Bentuk TPKAD di Seluruh Wilayah Indonesia

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama instansi dan stakeholder terkait telah berhasil membentuk…

2 days ago