Beritamu.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengantongi penerimaan negara dari hasil pajak kripto sebesar Rp126,75 miliar per Agustus 2022.
Pajak transaksi perdagangan aset kripto sendiri telah berlaku sejak 1 Mei 2022, atau hampir empat bulan sebelumnya.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani berharap, pajak tersebut bisa memberi efek positif terhadap penerimaan negara dan imbasnya kepada optimalisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Pajak atas komoditas kripto ini berlaku pada 1 Mei 2022, yang mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa September 2022, Senin (27/9).
Ketentuan pungutan pajak atas transaksi aset kripto, baik PPh maupun PPN, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
PPh yang dipungut atas transaksi aset kripto adalah PPh Pasal 22 yang bersifat final.
Bila perdagangan aset kripto dilakukan melalui platform yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan adalah sebesar 0,1 persen.
Sementara apabila perdagangan dilakukan melalui platform yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku atas transaksi tersebut adalah sebesar 0,2 persen.
Sedangkan untuk pengenaan PPN, penyerahan aset kripto melalui platform yang terdaftar Bappebti dikenai PPN sebesar 1 persen dari tarif umum atau sebesar 0,11 persen.
Lebih lanjut ia membeberkan, pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp60,76 miliar serta PPN dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp65,99 miliar.
Sri Mulyani melanjutkan, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang realisasinya mencapai Rp8,17 triliun selama Juli 2020 sampai Agustus 2022, dengan total PMSE sebanyak 127.
Rinciannya, PPN PMSE pada Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp730 miliar, pada Januari sampai Desember 2021 Rp3,9 triliun, serta Januari sampai Agustus 2022 Rp3,54 triliun.
Dari segi total, terdapat 51 PMSE terdaftar pada Juli sampai Desember 2020, 43 PMSE pada Januari hingga Desember 202, dan 33 PMSE pada Januari sampai Agustus 2022.
“Jadi ada kenaikan baik dari jumlah PMES maupun PPN-nya,” ungkap Menkeu.
Selain itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut juga mengungkapkan, penyesuaian tarif PPN berhasil menambah pemasukan negara sebesar Rp7,28 triliun selama April hingga Agustus 2022.
https://pasardana.id/news/2022/9/27/pemerintah-kantongi-rp126-75-triliun-dari-pajak-kripto/
Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (25/11), secara teknikal, IHSG kembali…
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…