Beritamu.co.id – Efek bersifat ekuitas PT Sriwahana Adityakarta Tbk (IDX: SWAT) masuk deretan saham pemantauan khusus mulai perdagangan tanggal 26 September 2022 karena dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Dengan demikian, jumlah saham dalam pemantauan khusus mencapai 133 emiten dari 16,41 persen total 810 emiten.
Mengacu jawaban manajemen SWAT pada laman BEI bahwa perseroan tersandung PKPU karena berutang kepada rekan kerja bernama Handri Tohar dengan nilai kewajiban Rp3 miliar.
Dijelaskan, utang tersebut digunakan untuk modal kerja tergolong cukup material.
Sehingga dalam 45 hari sebagai masa perpanjangan PKPU yang berakhir 19 Oktober 2022, perseroan dan konsultan keuangan independen menyusun proyeksi arus kas dan rencana perdamaian.
Sedangkan hingga akhir Juni 2021, emiten kertas ini menderita rugi bersih sebesar Rp818,28 juta setelah membukukan penjualan sebesar Rp165,29 miliar.
Dalam enam bulan pertama tahun 2022, perseroan mencatatkan kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp9,481 miliar.
https://pasardana.id/news/2022/9/23/utang-rp3-miliar-giring-swat-masuk-deretan-saham-pemantauan-khusus/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…