Categories: MARKET

Bekerjasama Dengan Kemenkominfo, Bappepti Blokir 760 Entitas Ilegal

Beritamu.co.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 760 entitas yang terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Pemblokiran ratusan entitas ini dilakukan selama periode Januari – Agustus 2022. Adapun dalam aksi pemblokiran tersebut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengingatkan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Didid dalam pernyataan resminya, Selasa (20/9).

Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” sambung Didid.

Lebih lanjut Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menambahkan, entitas yang diblokir tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Related Post

Sementara itu, jika nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Sedangkan keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya.

Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut.

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modal transaksi juga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan di luar batas kewajaran.

Ia menambahkan, sebelum memutuskan untuk bertransaksi, masyarakat wajib mengetahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK.

Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/21/bekerjasama-dengan-kemenkominfo-bappepti-blokir-760-entitas-ilegal/

Yulia Vera

Recent Posts

Ditutup di Level 7.245, IHSG Selasa Melemah -0,93 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (26/11/2024) berakhir…

51 mins ago

PEFINDO Tegaskan Peringkat idAAA(cg) untuk Rencana Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahun 2024 HRTA

Beritamu.co.id - PEFINDO menegaskan peringkat idAAA(cg) untuk rencana penerbitan obligasi berkelanjutan II PT Hartadinata…

1 hour ago

Pabrik Petrokimia Ciwandan Milik Chandra Asi Group Kembali Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Industri

Beritamu.co.id - PT Chandra Asri Pacific Tbk (Chandra Asri Grup) (IDX: TPIA) kembali memperoleh…

2 hours ago

BUMI Dukung Transformasi Pendidikan melalui Program Pelatihan Guru ‘BUMI BERDAYA’

Beritamu.co.id - PT Bumi Resources Tbk. (IDX: BUMI) kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab…

2 hours ago

Segmen Perhotelan Berpotensi Naik Saat Nataru, Paradise Indonesia Optimis Catat Tren Positif di Akhir Tahun

Beritamu.co.id - Perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, yang dikenal…

3 hours ago

BNI Sekuritas Ajak Investor Pahami Jebakan Psikologis Investasi Saham

Beritamu.co.id - Investasi saham merupakan salah satu strategi untuk meraih kebebasan finansial, namun tentu…

4 hours ago