Home Bisnis MARKET Presiden Jokowi Resmi Melarang Pembangunan PLTU Batu Bara Yang Baru

Presiden Jokowi Resmi Melarang Pembangunan PLTU Batu Bara Yang Baru

16
0

Beritamu.co.id – Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Aturan baru ini tentu saja sangat dinanti-nantikan oleh para investor, karena berkenaan dengan harga jual listrik energi baru dan terbarukan (EBT) kepada PT PLN (Persero).

Untuk mendukung percepatan pengembangan EBT itu, pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Khususnya, PLTU yang baru.

Adapun pelarangan pembangunan PLTU batu bara yang baru di Indonesia itu, tertuang dalam Pasal 3 Perpres 112/2022.

Rincinya disebutkan bahwa:

(1) Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.

(2) Penyusunan peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(3) Peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU;
b. strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan
c. keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

(4) Pengembangan PLTU baru dilarang kecuali untuk: b. PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini; atau b. PLTU yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, PLTU yang memenuhi persyaratan diantaranya:

1.Terintegrasi dengan industri yang dibangun berorientasi untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam atau termasuk dalam Proyek Strategis Nasional yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan/atau pertumbuhan ekonomi nasional;

2.Berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% (tiga puluh lima persen) dalam jangka waktu 1O (sepuluh) tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2O2l melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran Energi Terbarukan; dan

Baca Juga :  ANALIS MARKET (29/2/2024) : IHSG Berpotensi Tembus Titik All Time High

3.Beroperasi paling lama sampai dengan tahun 2050.

Adapun ayat (5) menyebutkan: Dalam upaya meningkatkan proporsi Energi Terbamkan dalam bauran energi listrik, PT PLN (Persero) melakukan percepatan pengakhiran waktu:

1.operasi PLTU milik sendiri; dan/atau

2.kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL, dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (suplai) dan permintaan (demand) listrik.

Adapun, dalam ayat (6) menyebutkan: Dalam hal pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memerlukan penggantian energi listrik, dapat digantikan dengan pembangkit Energi Terbarukan dengan mempertimbangkan kondisi penyediaan (suplai dan permintaan (demand) listrik.

Ayat (7) Pelaksanaan percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri dan/atau kontrak PJBL PLTU yang dikembangkan oleh PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh PT PLN (Persero) memperhatikan kriteria paling sedikit:
a. kapasitas;
b. usia pembangkit;
c. utilisasi;
d. emisi gas rumah kaca PLTU;
e. nilai tambah ekonomi;
f. ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri
dan luar negeri; dan
g. ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan
luar negeri.

“Pemerintah dapat memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan termasuk blended finance yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber-sumber lainnya yang sah yang ditujukan untuk mempercepat transisi energi,” terang ayat 9.

“Dukungan fiskal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” tegas ayat 10.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/15/presiden-jokowi-resmi-melarang-pembangunan-pltu-batu-bara-yang-baru/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here