Pasardana.id – Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi lampu hijau kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) untuk menambah modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED) atau Rights Issue.
Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban dan Direktur Utama BBTN, Haru Koesmahargyo, Rabu (14/9/2022).
“Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp2,48 triliun kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk melalui skema Rights Issue. Nilai Rights Issue porsi Publik sebesar Rp1,65 Triliun dengan porsi saham Pemerintah sebesar 60 persen dan Kepemilikan saham Publik sebesar 40 persen,” tulis salah satu kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi XI, Amir Uskara.
Dalam kesimpulan berikutnya, Komisi XI menyatakan, PMN kepada BBTN dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan BTN dengan capital adequacy ratio (CAR) terjaga di atas 15,4 persen.
Selain itu, PMN juga akan meningkatkan kemampuan bisnis dari BBTN, khususnya penyaluran 1,32 juta unit Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang akan mendukung target prioritas nasional di bidang perumahan, serta pengembangan bisnis berbasis ekosistem perumahan.
“BTN telah meningkatkan kinerjanya yang ditunjukan dengan meningkatnya profitabilitas, efisiensi operasional, risiko likuiditas yang terjaga, pengelolaan aset yang berkualitas dan risiko modal yang terjaga,” ujar Amir membaca kesimpulan yang keempat.
Berikutnya, DPR RI juga meminta kepada Kementerian Keuangan untuk mensinergikan ekosistem pembiayaan perumahan yang lebih efisien, antara lain; sinergi BTN, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), dan lain-lain.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga diminta untuk mengoptimalkan manfaat Privatisasi BTN dalam meningkatkan kontribusi penerimaan negara, penyediaan fasilitas KPR, meningkatkan penciptaan lapangan pekerjaan dan memperkuat industri lokal serta UMKM dari proyek perumahan yang dibiayai.
Dalam RDP ini, Kementerian Keuangan juga menyatakan tidak ada rencana akuisisi maupun merger antara BBTN dengan PT Bank Negara Indonesia Tbk (IDX: BBNI).
“Kami mewakili Kementerian Keuangan sebagai ultimate shareholder (BUMN). Kami belum pernah menerima proposal terkait dengan usulan merger (BTN dan BNI),” tegas Rionald.
Jawaban Rionald ini mendapatkan apresiasi dari anggota Komisi XI yang hadir karena meluruskan wacana liar yang berkembang akhir-akhir ini.
“Kalau Pak Rio sudah berkata seperti ini, maka ini bisa menjadi jaminan bagi kita semua,” kata Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Eriko Sotarduga.
Apresiasi terhadap jawaban ini juga disampaikan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi Nasdem, Satori.
“Mendengar jawaban Pak Rio, rasanya plong. Terima kasih Pak, itu suatu kepastian terkait masalah yang belum jelas,” ujar Satori.
Sebelumnya tentang isu akuisisi BBTN oleh BNI, Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo meluruskan informasi tersebut.
Menurut Kartika, yang akrab dipanggil Tiko, wacana tersebut merupakan wacana lama yang sudah dibatalkan.
“Wacana itu sudah lama dibatalkan,” ungkap Tiko.
https://pasardana.id/news/2022/9/14/rencana-bbtn-tambah-modal-rp4-13-triliun-kian-mulus/
Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…
Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…
Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…
Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…
Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…
Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…