Categories: MARKET

Pemda Tidak Menyalurkan Dana Bansos Bakal Diberi Sanksi Tegas

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sanksi tersebut berupa penundaan transfer dana dari pusat.

Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.

“Beleid itu menugaskan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalokasikan dua persen dana transfer umum (DTU),” tulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip Senin (12/9/2022).

Sanksi terkait anggaran tersebut, kata Sri Mulyani, dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos.

“Terhadap daerah yang belum disalurkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.

Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemerintah daerah terkait belum menyalurkan bantuan sosial.

Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 Kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Related Post

Berdasarkan beleid itu, Sri Mulyani menetapkan, pengalokasian anggaran Pemerintah Daerah khusus belanja bantuan sosial harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022.

Adapun penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.

“Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022,” jelas aturan tersebut.

Sanksi serupa akan diterapkan Kementerian Keuangan dalam mekanisme transfer anggaran kepada Pemda secara umum.

Kemenkeu menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/12/pemda-tidak-menyalurkan-dana-bansos-bakal-diberi-sanksi-tegas/

Yulia Vera

Recent Posts

Ekspansi ke Jepang, Lovina Brewery Gandeng Naoyoshi

Beritamu.co.id - PT Lovina Beach Brewery Tbk (IDX:STRK) tengah ekspansi ke Jepang. Caranya dengan…

16 hours ago

Edwin Cheah Yew Hong Tambah Investasi Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Edwin Cheah Yew Hong selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX:…

17 hours ago

Sepekan Perdagangan: Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp14.211 Triliun, Meningkat 0,20% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di BEI selama periode tanggal 01 - 04 September…

17 hours ago

Bank Panin Dubai Syariah Tbk Raih Peringkat idAA-/Stable dari PEFINDO

Beritamu.co.id – PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (IDX: PNBS) menyampaikan telah memperoleh peringkat…

18 hours ago

Investasi, Rika Juniaty Tanzil Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di MDIY

Beritamu.co.id - Rika Juniaty Tanzil selaku Direksi PT Daya Intiguna Yasa Tbk (IDX: MDIY)…

1 day ago

Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Umumkan Perubahan Anggota Dewan Komisaris Perseroan

Beritamu.co.id - PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (IDX: TRIM) menyampaikan perubahan anggota Dewan Komisaris…

1 day ago