Categories: MARKET

Pemda Tidak Menyalurkan Dana Bansos Bakal Diberi Sanksi Tegas

Beritamu.co.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengalokasikan belanja bantuan sosial dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Sanksi tersebut berupa penundaan transfer dana dari pusat.

Seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK/07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 5 September 2022.

“Beleid itu menugaskan Pemerintah Daerah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, dengan mengalokasikan dua persen dana transfer umum (DTU),” tulis dalam Pasal 4 ayat (11) PMK 134/2022, dikutip Senin (12/9/2022).

Sanksi terkait anggaran tersebut, kata Sri Mulyani, dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika terdapat pemda yang tidak menyalurkan bansos.

“Terhadap daerah yang belum disalurkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), penyaluran DAU dan DBH dilakukan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Sri Mulyani dalam aturan tersebut.

Pemerintah pusat akan menunda transfer DAU bulan berikutnya atau DBH kuartal IV jika pemerintah daerah terkait belum menyalurkan bantuan sosial.

Dalam aturan itu tertulis bahwa laporan penganggaran belanja menjadi syarat penyaluran DAU Oktober 2022 atau DBH Pasal 25/Pasal 29 Kuartal III bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Related Post

Berdasarkan beleid itu, Sri Mulyani menetapkan, pengalokasian anggaran Pemerintah Daerah khusus belanja bantuan sosial harus berlangsung pada Oktober 2022 hingga Desember 2022.

Adapun penyaluran bantuan sosial bertujuan untuk menangani lonjakan inflasi.

“Untuk mengantisipasi dampak inflasi, diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada APBD 2022,” jelas aturan tersebut.

Sanksi serupa akan diterapkan Kementerian Keuangan dalam mekanisme transfer anggaran kepada Pemda secara umum.

Kemenkeu menyiapkan sanksi bagi Pemerintah Daerah yang memiliki banyak saldo menumpuk perbankan, yakni dengan mengurangi transfernya.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/12/pemda-tidak-menyalurkan-dana-bansos-bakal-diberi-sanksi-tegas/

Yulia Vera

Recent Posts

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

3 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

5 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

5 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

7 hours ago

Jangan Keliru, Ini Bedanya Investasi dan Judi Online

Beritamu.co.id - Fenomena judi online di Indonesia semakin marak. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan…

8 hours ago

BBTN Luncurkan Kartu Debit Prospera Pikat Kelas Menengah Atas

Beritamu.co.id- PT Bank Tabungan Negara Tbk (IDX: BBTN) meluncurkan Kartu Debit BTN Prospera sebagai…

9 hours ago