Pasardana.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengenakan Sanksi Teguran Tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System Anggota Bursa Efek, serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
Mengutip keterangan resmi regulator bursa pada Jumat (09/9/2022) bahwa sanski tersebut dikenakan berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa.
Untuk diketahui, Anggota Bursa dengan kode perdagangan AG ini memiliki izin usaha marjin online, perantara perdagangan efek dengan MKBD terakhir sebesar Rp218,32 miliar.
Sedangkan nilai transaksi pada laporan terakhir yakni bulan Juli 2022 tercatat senilai Rp1,979 triliun.
https://pasardana.id/news/2022/9/9/lalai-terapkan-pedoman-teknologi-informasi-bei-tegur-kiwoom-sekuritas/
Beritamu.co.id- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Victoria Syariah (BVIS) secara…
Beritamu.co.id - Kota Podomoro Tenjo, kota satelit mandiri mahakarya Agung Podomoro (IDX: APLN), secara…
Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX:SMGR) alias SIG bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur…
Beritamu.co.id - Harga minyak dunia naik pada Jumat (22/8/2025) dipicu ketidakpastian yang meliputi upaya…
Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…
Beritamu.co.id - Sebagai pemimpin dan lokomotif industri cat dan pelapis di Indonesia, PT Avia…