Categories: MARKET

BEI Siapkan Peraturan Pelaksanaan Pecah Atau Gabung Saham

Beritamu.co.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan ketentuan pelaksanaan mengenai pemberian persetujuan atas stock split dan reverse stock sebagai penjelasan POJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka.

Menurut Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna bahwa sesuai beleid OJK tersebut, harus menerbitkan peraturan pelaksanaannya tiga bulan sejak berlakunya Peraturan OJK tersebut.

Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) diundangkan pada 22 Agustus 2022 dan akan mulai berlaku 6 bulan kemudian,” kata dia kepada media, Kamis (8/9/2022).

Masih menurut Nyoman, POJK ini merupakan peraturan pertama yang mengatur secara khusus mengenai stock split dan reverse stock.

Adanya POJK 15/2022 ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang komprehensif untuk pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Terbuka,” kata dia.

Ia menjelaskan, salah satu hal baru yang diatur dalam POJK ini adalah Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa atas rencana stock split dan reverse stock sebelum pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan stock split dan reverse stock.

Sebelum memberikan persetujuan prinsip, BEI harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) Tingkat likuiditas perdagangan saham Perusahaan Terbuka;

2) Harga saham dan fluktuasi harga saham Perusahaan Terbuka;

Related Post

3) Kinerja fundamental keuangan Perusahaan Terbuka;

4) Rasio Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham;

5) Jumlah saham beredar yang dimiliki oleh masyarakat;

6) Pengawasan perdagangan saham Perusahaan Terbuka;

7) Laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai;

8) Pertimbangan dari Otoritas Jasa Keuangan.

 


https://pasardana.id/news/2022/9/8/bei-siapkan-peraturan-pelaksanaan-pecah-atau-gabung-saham/

Yulia Vera

Recent Posts

UOB Kay Hian Pte Ltd Dilaporkan ‘Borong’ 14.685.041.055 Lembar BNBR

Beritamu.co.id - UOB Kay Hian Pte Ltd selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5%…

7 hours ago

Sepekan Perdagangan BEI: Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.560 Triliun, Melonjak 3,19% Dibanding Pekan Sebelumnya

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

7 hours ago

Raymond Kembali Tambah Investasi Sahamnya di TPIA

Beritamu.co.id - Raymond selaku Direksi PT Chandra Asri Pacific Tbk (IDX: TPIA) telah melakukan…

9 hours ago

Investasi, Susanpin Widjaja ‘Koleksi’ 390.781.500 Lembar HOPE Diharga Rp 145 per Saham

Beritamu.co.id - Susanpin Widjaja, Direktur PT Celebes Mining Resources selaku pemegang saham dengan kategori…

10 hours ago

Perusahaan Terkendali PT Tamaris Hidro Akuisisi 100% Kepemilikan pada PT Thong Langkat Energi

Beritamu.co.id - PT Tamaris Hidro (Kode Emiten: TYRO) (Perseroan) melalui perusahaan terkendali telah melakukan…

10 hours ago

Ditutup ke Level 8.257, IHSG Akhir Pekan Berhasil Menguat 0,08 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

11 hours ago