Categories: MARKET

Snap Pangkas 20 Persen Karyawan

Beritamu.co.id – Snap Inc yang merupakan perusahaan pengembang Snapchat pada Kamis (1/9/2022) mengumumkan pengumuman rencana pemangkasan 20 persen dari karyawan dan penghentian beberapa proyek baru.

Seperti dilansir BBC News, sebanyak 1.200 karyawan Snap karyawan akan terpengaruh restrukturisasi. Restrukturisasi dilakukan setelah kinerja buruk Snap membuat nilai perusahaan tersebut mengalami penurunan tajam, dari US$130 miliar setahun lalu menjadi hanya sekitar US$20 miliar saat ini.

Pemangkasan karyawan diharapkan dapat membuat Snap menghemat biaya operasional tahunan sebesar US$500 juta.

Perusahaan media sosial seperti Snap, Meta, dan Twitter mengalami penurunan pendapatan secara signifikan seiring merosotnya belanja iklan perusahaan akibat tingginya inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.

Related Post

Snap juga terpengaruh perubahan kebijakan privasi yang dilakukan Apple tahun lalu yang mempersulit pemasang iklan melacak pemirsa iklan yang mereka pasang.


https://pasardana.id/news/2022/9/1/snap-pangkas-20-persen-karyawan/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

30 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

2 hours ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

9 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago