Categories: MARKET

GEMS Kembali Bagi Dividen Interim Rp505,75 Per Saham

Beritamu.co.id – PT Golden Energy Mines Tbk (IDX: GEMS) akan membagikan dividen interim 2 tunai tahun buku 2022 senilai USD0,034 per lembar saham atau setara dengan Rp505,75 per saham, bagi pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pememgang Saham (DPS) pada penutupan perdagangan tanggal 13 September 2022.

Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara grup Sinarmas itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (01/9/2022) bahwa perseroan akan membayarkan total dividen tengah tahun kedua sebesar USD200 juta atau setara Rp2,975 triliun pada tanggal 21 September 2022.

Jika mengacu pada daftar pemegang saham GEMS pada laman BEI, maka Golden Energy and Resources Limited akan menerima 62,5 persen dari total nilai dividen, GMR Coal Resources Pte Ltd akan menerima 30 persen dan sisangnya 7,5 persen diperebutkan masyarakat.

Related Post

Sebelumnya, GEMS telah membayarkan dividen tunai interim pertama senilai USD120 juta atau setara Rp1,749 triliun pada tanggal 21 Juni 2022.


https://pasardana.id/news/2022/9/1/gems-kembali-bagi-dividen-interim-rp505-75-per-saham/

Yulia Vera

Recent Posts

Mentan Wajibkan Industri Pengelolahan Susu Serap Produksi Peternak Lokal

Beritamu.co.id - Pemerintah komitmen dalam mendukung keberlanjutan sektor persusuan Indonesia, yakni dengan mewajibkan industri…

13 mins ago

ANALIS MARKET (15/11/2024) : IHSG Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Beritamu.co.id - Riset harian MNC Sekuritas menyebutkan, diperdagangan kemarin (14/11), secara teknikal, IHSG kembali…

1 hour ago

Menkeu Sebut Barang Ilegal di RI Mayoritas Produk Tekstil

Beritamu.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa pihaknya, melalui Direktorat Jenderal…

7 hours ago

Wamenperin: Miliki Berbagai Produk Unggulan, IKM Harus Kuasai Pasar Nasional

Beritamu.co.id - Kementerian Perindustrian terus mendorong industri kecil dan menengah (IKM) untuk bisa lebih…

8 hours ago

Pailit Sritex, Dirjen Bea Cukai Serahkan Kewenangan Sepenuhnya ke Kurator

Beritamu.co.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan persoalan ekspor-impor oleh…

8 hours ago

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17…

10 hours ago