Categories: MARKET

Ditarik Bank Indonesia, Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Indonesia Resmi Sudah Tidak Berlaku

Beritamu.co.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Bank Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000?
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Related Post

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.


https://pasardana.id/news/2022/8/31/ditarik-bank-indonesia-uang-rupiah-khusus-peringatan-50-tahun-kemerdekaan-indonesia-resmi-sudah-tidak-berlaku/

Yulia Vera

Recent Posts

Asuransi Dayin Mitra Tbk Siap Bagikan Dividen Tunai Rp 50 per Saham. Cek Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (IDX: ASDM) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

3 mins ago

Indoritel Makmur Internasional Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Rp 5 per Saham. Catat Jadwalnya!

Beritamu.co.id - PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (IDX: DNET) menyampaikan rencana pembagian Dividen Tunai…

1 hour ago

SSPACE Tetapkan Laba 2024 jadi Modal untuk Ekspansi

Beritamu.co.id - PT Era Media Sejahtera Tbk (IDX: DOOH) atau SSPACE menetapkan beberapa keputusan penting…

2 hours ago

Bank Mandiri Realisasikan Penyaluran KUR Rp20,19 T, Terbanyak ke Pertanian

Beritamu.co.id - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) terus merealisasikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).…

2 hours ago

Tiket Diskon KAI Disambut 1,8 Juta Lebih Pelanggan

Beritamu.co.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat respons positif masyarakat terhadap program Diskon…

3 hours ago

ANALIS MARKET (01/7/2025): IHSG Diperkirakan Cenderung Mixed

Beritamu.co.id - Riset harian FAC Sekuritas menyebutkan, pada perdagangan kemarin (30/06), IHSG ditutup menguat…

4 hours ago