Categories: MARKET

Ditarik Bank Indonesia, Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Indonesia Resmi Sudah Tidak Berlaku

Beritamu.co.id – Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Langkah ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Bank Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Berikut URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000?
  2. Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Related Post

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.


https://pasardana.id/news/2022/8/31/ditarik-bank-indonesia-uang-rupiah-khusus-peringatan-50-tahun-kemerdekaan-indonesia-resmi-sudah-tidak-berlaku/

Yulia Vera

Recent Posts

Peternak Sapi Kini Bisa ‘Bankable’: OJK dan ILO Buka Akses Pembiayaan Lewat Digitalisasi

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah…

11 hours ago

Gelar SEPMT 2025 di Universitas Jember, OJK Ajak Mahasiswa Jadi Investor Muda yang Cerdas

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong mahasiswa untuk mulai berinvestasi, termasuk di industri…

12 hours ago

DKFT Bukukan Laba Bersih Rp442,69 Miliar pada Q3 2025, Meningkat 54,8% YoY

Beritamu.co.id - PT Central Omega Resources Tbk (Perseroan) (IDX: DKFT) mengumumkan kinerja keuangan dan operasional…

13 hours ago

Ditutup di Level 8.066, IHSG Selasa Melemah -1,95 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore ini, Selasa (14/10/2025) berakhir…

14 hours ago

PT Bintang Express Sarana Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di MPRO

Beritamu.co.id - PT Bintang Express Sarana selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

14 hours ago

Lanjutkan Divestasi, PT Damai Investama Sukses Kembali Kurangi Porsi Kepemilikan Sahamnya di TRJA

Beritamu.co.id - PT Damai Investama Sukses selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT…

15 hours ago