Categories: Berita Pilihan

Kapolri akui pernah didatangi Ferdy Sambo

Jakarta (Beritamu.co.id) – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya,” kata Listyo saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.

Listyo menegaskan saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.

Saat itu kata Kapolri, Sambo juga menyampaikan terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.

Kapolri mengakui jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.

“Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang,” ucap Kapolri.

Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait perkembangan penanganan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Related Post

Dalam rapat kerja itu disimpulkan Komisi III mendukung Kapolri dalam penanganan perkara tindak pidana dalam peristiwa Duren Tiga secara profesional, transparan dan akuntabel

Komisi III DPR RI mendesak Kapolri untuk melakukan perbaikan sistem, reformasi kultural dan struktural di tubuh Polri secara terencana, terukur, objektif, prosedural dan akuntabel.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3078021/kapolri-akui-pernah-didatangi-ferdy-sambo)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Kinerja Perusahaan Portofolio Tumbuh Positif, NAV Saratoga Semester I Mencapai Rp53,99 Triliun

Beritamu.co.id – PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Saratoga) (IDX: SRTG) membukukan kinerja positif sepanjang Semester I…

30 mins ago

Laksanakan Transaksi Pengalihan, PT Samuel International Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di NSSS

Beritamu.co.id - PT Samuel International selaku pemegang saham dengan kategori Termasuk >5% PT Nusantara…

1 hour ago

BNI Sekuritas Raih Penghargaan Equity Deal of the Year Indonesia Asian Banking & Finance Awards 2025

Beritamu.co.id – PT BNI Sekuritas (BNI Sekuritas) meraih penghargaan Equity Deal of the Year…

2 hours ago

Lelang 7 SBSN Pekan Depan, Pemerintah Tetapkan Target Indikatif Rp9 Triliun

Beritamu.co.id - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada…

3 hours ago

Didorong Ekspansi Gerai dan Efisiensi Operasional, FORE Bukukan Laba Bersih Rp 42 Miliar pada Semester I 2025, Tumbuh 29% YoY

Beritamu.co.id - PT Fore Kopi Indonesia Tbk (IDX: FORE) mencatat awal tahun yang solid…

3 hours ago

Dalam Tren Positif, Saham SMIL Bisa Terkerek Lonjakan Permintaan Forklift

Beritamu.co.id - PT Sarana Mitra Luas Tbk (IDX: SMIL) sedang menjadi perhatian pasar seiring tren…

4 hours ago