Categories: Berita Pilihan

Dokter Forensik serahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Bareskrim

Jakarta (Beritamu.co.id) – Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) siang ini bakal menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri, Senin.

“Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya ke Bareskrim,” kata Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi Beritamu.co.id di Jakarta, Senin.
 

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media.
 

“Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah,” kata Ade.
 

Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.
 

“Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan,” kata Ade.
 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan, hari ini akan diumumkan hasil autopsi ulang Brigadir J.
 

“Hari ini info yang saya dapat, coba kontak PDFI untuk waktu dan tempatnya ok,” kata Dedi.
 

Related Post

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.
 

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
 

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
 

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
 

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

 

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3071633/dokter-forensik-serahkan-hasil-autopsi-ulang-brigadir-j-ke-bareskrim)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Giliran Vivo Alami Kekosongan Stok Bensin di Seluruh SPBU

Beritamu.co.id – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) tak hanya terjadi pada SPBU Shell dan…

5 hours ago

Danantara Dianggap Mampu Menanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh

Beritamu.co.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara dianggap mampu untuk menanggung…

5 hours ago

Arsari Tambang Hadirkan Timah Rendah Karbon

Beritamu.co.id - PT Arsari Tambang meluncurkan produk timah ramah lingkungan bernama Envirotin. Perseroan mengklaim produk…

8 hours ago

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Penipuan Keuangan yang Merugikan Masyarakat

Beritamu.co.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bekerja sama dengan…

9 hours ago

Adira Finance Syariah dan doctorSHARE Lanjutkan Kolaborasi untuk Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

Beritamu.co.id – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) (IDX: ADMF) melalui Unit Usaha…

9 hours ago

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, DBS Foundation Dana Hibah Salurkan Rp48 Miliar untuk Berdayakan Kaum Marjinal di Indonesia

Beritamu.co.id - Bank DBS Indonesia bersama DBS Foundation kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan…

10 hours ago