Categories: Berita Pilihan

LPSK tegaskan korban terorisme tanggung jawab negara

Jakarta (Beritamu.co.id) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan para korban atau penyintas dari kejahatan tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Negara hadir, negara tidak ingkar dalam merengkuh di tengah kepedihan dan penderitaan secercah cahaya memberikan harapan bahwa negara kita telah memperhatikan korban,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Minggu.

Tanggung jawab negara tersebut merujuk kepada hal mengobati luka dan mengganti kerugian terhadap para penyintas akibat dari kejahatan kasus tindak pidana terorisme.

Saat ini, perlindungan terhadap korban terorisme di Indonesia juga mampu menjangkau para penyintas di masa lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.

Kemudian, pada 2022 LPSK bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga telah menuntaskan pemenuhan hak bagi korban terorisme di masa lalu.

“Pemenuhan hak tersebut melalui fasilitasi kompensasi,” kata Hasto.

Related Post

Pada kesempatan itu, ia mengatakan dampak dari kejahatan terorisme selalu menimbulkan dampak buruk dan melekat bagi korban di sepanjang hidupnya.

LPSK bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memiliki sebuah program yang disebut dengan Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Kolaborasi dua instansi tersebut untuk menjadikan para penyintas korban terorisme menjadi lebih tangguh.

“Ini adalah salah satu program prioritas nasional LPSK bersama Bappenas,” kata dia.

Program tersebut juga ditujukan agar para penyintas terorisme termasuk korban tindak pidana lain bersinergi dan bersahabat dengan para saksi dan korban yang lainnya. Harapannya, kelompok tersebut bisa mengakses semua layanan pemulihan dari LPSK.

Terakhir, saat ini LPSK sedang menggencarkan program SSK di berbagai provinsi di Tanah Air. LPSK mengundang seluruh lapisan masyarakat agar bisa bersinergi dengan lembaga itu supaya memberikan perhatian kepada penyintas.

Berita ini sudah di terbitkan oleh di (https://www.antaranews.com/berita/3070785/lpsk-tegaskan-korban-terorisme-tanggung-jawab-negara)

Chavied Mardi

Wisata Blogger yang menyenangkan

Recent Posts

Danantara Belum Juga Diluncurkan, Rosan Ungkap Alasannya

Beritamu.co.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan P. Roeslani,…

3 hours ago

Jelang Peak Season Nataru, KAI Daop 1 Jakarta Jual 159.411 Tiket Kereta

Beritamu.co.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menginformasikan tiket kereta api…

4 hours ago

Jap Astrid Patricia Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di PPGL

Beritamu.co.id - Jap Astrid Patricia selaku Komisaris PT Prima Globalindo Logistik Tbk (IDX: PPGL)…

6 hours ago

Dorong Pengembangan Usaha Mikro, OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan…

7 hours ago

Hadir di Kawasan Elit Citraland Surabaya, BRI Finance Tawarkan Promo Menarik & Test Drive Kendaraan di KPR BRI Properti Expo 2024

Beritamu.co.id - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) kembali hadir dalam KPR BRI Property…

8 hours ago

Delta Dunia Group melalui BUMA International Bakal Kuasai 51% Saham Dawson Complex Senilai USD455 Juta

Beritamu.co.id - PT Delta Dunia Makmur Tbk (Delta Dunia Group) (IDX: DOID), melalui anak…

8 hours ago