Categories: Gadget

Korsel akan denda Google Rp2,5 triliun atas dugaan monopoli

BeritaMu.co.id – Badan pengawas persaingan Korea Selatan berencana untuk mendenda Google sebesar 207,4 miliar won atau sekitar Rp2,5 triliun karena diduga memblokir pembuat smartphone seperti Samsung dalam penggunaan sistem operasi (OS) lain.

Mengutip laporan Associated Press, Rabu, pengumuman denda pada Selasa (14/9) waktu setempat itu muncul ketika Korea Selatan mulai memberlakukan amandemen undang-undang telekomunikasi yang melarang operator pasar aplikasi, seperti Google dan Apple, mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

Ketua Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) Joh Sung-wook mengatakan Google telah menghambat persaingan sejak 2011 dengan mewajibkan mitra elektroniknya untuk menandatangani perjanjian “anti-fragmentasi”.

Perjanjian tersebut mencegah perusahaan smartphone menginstal versi Android yang dimodifikasi di perangkat mereka. Hal itu memberi kemudahan bagi Google untuk memperkuat dominasi di pasar perangkat lunak dan aplikasi seluler.

Joh mengatakan produsen seperti Samsung dan LG harus menyetujui persyaratan saat menandatangani kontrak dengan Google untuk lisensi toko aplikasi atau akses awal ke kode komputer sehingga mereka dapat membangun perangkat terlebih dahulu sebelum Google merilis versi baru Android dan sistem operasi lainnya.

Menurut Google, pihak berwenang Korea Selatan mengabaikan kenyataan bahwa kebijakan perangkat lunaknya telah menguntungkan mitra perangkat keras dan konsumen.

Related Post

“Hal ini pada gilirannya menghasilkan lebih banyak pilihan, kualitas, dan pengalaman pengguna yang lebih baik bagi konsumen Korea,” kata Google.

Google mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan KFTC tersebut.

Seorang pejabat KFTC Kim Min-jeong mengatakan jumlah yang diumumkan oleh komisinya bersifat tentatif, yakni berdasarkan pendapatan yang dihasilkan Google di Korea Selatan dari 2011 hingga April tahun ini. Menurutnya, denda akhir yang dapat diumumkan pada Oktober atau November mungkin sedikit lebih tinggi.

FTC mulai memeriksa kasus ini pada 2016 dan tengah melakukan penyelidikan lain terhadap Google, termasuk perilakunya di aplikasi seluler dan pasar periklanan.

Raksasa teknologi menghadapi kritik global karena memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, di mana perusahaan menerima komisi hingga 30 persen. Perusahaan mengatakan komisi membantu membayar biaya pemeliharaan pasar aplikasi.

sumber :  (https://www.antaranews.com/berita/2393481/korsel-akan-denda-google-rp25-triliun-atas-dugaan-monopoli)

nayla fairus

penulis wanita di beritamu :D

Recent Posts

Sepekan Perdagangan, Kapitalisasi Pasar BEI Meningkat 0,29% menjadi Rp11.865 Triliun

Beritamu.co.id - Data perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan pada periode…

5 hours ago

Kembangkan Beton Hijau di Pesisir dan Laut, SIG Gandeng BRIN

Beritamu.co.id - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (IDX: SMGR) atau SIG menjalin kerja sama dengan…

12 hours ago

RDK Bulanan OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan pada bulan April 2025 Tetap Terjaga di Tengah Meningkatnya Dinamika Global

Beritamu.co.id - Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 April 2025…

13 hours ago

Yacobus Jemmy Hartanto Kembali Tambah Porsi Kepemilikan Sahamnya di OMED

Beritamu.co.id - Yacobus Jemmy Hartanto selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Jayamas Medica Industri Tbk (IDX: OMED) telah melakukan transaksi Pembelian…

13 hours ago

Ditutup ke Level 6.832, IHSG Akhir Pekan Menguat 0,07 Persen

Beritamu.co.id - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan sore akhir pekan ini, Jumat…

14 hours ago

BTN Akan Buka 27 Gerai Baru

Beritamu.co.id– PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX:BBTN) terus melakukan penataan jaringan kantor sebagai…

15 hours ago