Categories: Gadget

Korsel akan denda Google Rp2,5 triliun atas dugaan monopoli

BeritaMu.co.id – Badan pengawas persaingan Korea Selatan berencana untuk mendenda Google sebesar 207,4 miliar won atau sekitar Rp2,5 triliun karena diduga memblokir pembuat smartphone seperti Samsung dalam penggunaan sistem operasi (OS) lain.

Mengutip laporan Associated Press, Rabu, pengumuman denda pada Selasa (14/9) waktu setempat itu muncul ketika Korea Selatan mulai memberlakukan amandemen undang-undang telekomunikasi yang melarang operator pasar aplikasi, seperti Google dan Apple, mewajibkan pengembang perangkat lunak menggunakan sistem pembayaran mereka.

Ketua Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) Joh Sung-wook mengatakan Google telah menghambat persaingan sejak 2011 dengan mewajibkan mitra elektroniknya untuk menandatangani perjanjian “anti-fragmentasi”.

Perjanjian tersebut mencegah perusahaan smartphone menginstal versi Android yang dimodifikasi di perangkat mereka. Hal itu memberi kemudahan bagi Google untuk memperkuat dominasi di pasar perangkat lunak dan aplikasi seluler.

Joh mengatakan produsen seperti Samsung dan LG harus menyetujui persyaratan saat menandatangani kontrak dengan Google untuk lisensi toko aplikasi atau akses awal ke kode komputer sehingga mereka dapat membangun perangkat terlebih dahulu sebelum Google merilis versi baru Android dan sistem operasi lainnya.

Menurut Google, pihak berwenang Korea Selatan mengabaikan kenyataan bahwa kebijakan perangkat lunaknya telah menguntungkan mitra perangkat keras dan konsumen.

Related Post

“Hal ini pada gilirannya menghasilkan lebih banyak pilihan, kualitas, dan pengalaman pengguna yang lebih baik bagi konsumen Korea,” kata Google.

Google mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan KFTC tersebut.

Seorang pejabat KFTC Kim Min-jeong mengatakan jumlah yang diumumkan oleh komisinya bersifat tentatif, yakni berdasarkan pendapatan yang dihasilkan Google di Korea Selatan dari 2011 hingga April tahun ini. Menurutnya, denda akhir yang dapat diumumkan pada Oktober atau November mungkin sedikit lebih tinggi.

FTC mulai memeriksa kasus ini pada 2016 dan tengah melakukan penyelidikan lain terhadap Google, termasuk perilakunya di aplikasi seluler dan pasar periklanan.

Raksasa teknologi menghadapi kritik global karena memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembelian dalam aplikasi, di mana perusahaan menerima komisi hingga 30 persen. Perusahaan mengatakan komisi membantu membayar biaya pemeliharaan pasar aplikasi.

sumber :  (https://www.antaranews.com/berita/2393481/korsel-akan-denda-google-rp25-triliun-atas-dugaan-monopoli)

nayla fairus

penulis wanita di beritamu :D

Recent Posts

Perluas Jangkauan Pasar Lewat Diversifikasi Produk, JTPE Catatkan Penjualan Rp666,50 Miliar di Paruh Pertama 2025

Beritamu.co.id - PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk (IDX: JTPE), perusahaan yang bergerak di bidang…

27 mins ago

OJK Terus Lakukan Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Terkait Status Red Notice Adrian Asharyanto Gunadi

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)…

58 mins ago

Bank Amar Indonesia Tbk Siap Tebar Dividen Tunai Interim Rp 3,2 per Saham. Cek Jadwalnya di Sini!

Beritamu.co.id - PT Bank Amar Indonesia Tbk (IDX: AMAR) menyampaikan rencana pembagian Dividen Interim…

1 hour ago

BNII Informasikan Transaksi Afiliasi Terkait Pembayaran atas Biaya Regional Security Operation Center Splunk

Beritamu.co.id - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (IDX: BNII) (Perseroan) menyampaikan Transaksi Afiliasi yang…

2 hours ago

Manuel Djunako Kembali Tambah Investasi Sahamnya di IDPR

Beritamu.co.id - Manuel Djunako selaku Komisaris dan juga Pengendali PT Indonesia Pondasi Raya Tbk…

3 hours ago

OJK Sebut Afirmasi Peringkat Kredit Oleh S&P Tegaskan Ketahanan Ekonomi dan Sektor Keuangan Indonesia

Beritamu.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik afirmasi peringkat kredit sovereign Indonesia oleh…

4 hours ago